PORTALBOGOR.COM, CIGUDEG – Aparat gabungan dari Polsek Cigudeg, Koramil, dan Satpol PP Cigudeg menggelar razia minuman keras (miras) ilegal menyusul laporan masyarakat tentang peredaran miras jenis ciu dan tuak di wilayah Setu dan Dwikora, Desa Cigudeg pada Kamis, 24 Juli 2025.

Razia gabungan ini berujung pada penyitaan 15 botol ciu dan satu plastik tuak dari kios yang menyamar sebagai warung biasa.

Pihak kepolisian bersama TNI dan Satpol PP merespon cepat atas keresahan warga akan dampak negatif miras terhadap keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka. 

Petugas menyisir beberapa kios yang dicurigai menjual miras ilegal dan langsung mengamankan barang bukti ke Mapolsek Cigudeg.

Kapolsek Cigudeg, Kompol Uba Subroto, mengatakan sejumlah kios telah dilarang beroperasi usai terbukti menjual miras secara ilegal. 

Kompol Uba Subroto menegaskan pihaknya bersama Koramil dan Satpol PP akan terus menggelar patroli rutin ke warung dan toko untuk menekan potensi gangguan kamtibmas.

“Kami bersama Koramil dan Sat Pol PP akan rutin melakukan pemeriksaan ke setiap warung dan toko yang menjual minuman keras dan barang haram lainnya. Ini bertujuan untuk menekan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang dipicu dari minuman keras,” ungkap Kompol Uba Subroto pada Kamis (24/7).

Kapolsek Cigudeg menambahkan bahwa peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga ketertiban lingkungan. 

Kepolisian bersama TNI akan langsung menindaklanjuti setiap laporan warga terkait peredaran miras atau barang terlarang lainnya.