PORTALBOGOR, Tamansari - Camat Tamansari Yudi Hartono menyatakan aktivitas PT Prima Mustika Candra (PMC) di kawasan Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, masih memiliki dasar legalitas yang sah.
Menurut Yudi Hartono, hal itu karena perusahaan PT Prima Mustika Chandra tersebut sudah mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang masih berlaku.
Pernyataan itu disampaikan Yudi Hartono menanggapi polemik pembongkaran bangunan dan penertiban lahan yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial.
“Selama dokumen legalitas itu belum dicabut, maka statusnya masih berlaku secara hukum,” kata Yudi Hartono saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor pada Senin (18/5/2026).
Ia mengatakan, masyarakat yang masih meragukan legalitas perusahaan dipersilakan menempuh jalur hukum agar persoalan diselesaikan secara objektif dan tidak memicu konflik berkepanjangan.
“Kalau masih ada pihak yang merasa keberatan atau meragukan legalitas perusahaan, silakan menempuh jalur hukum. Itu lebih elegan dan lebih baik untuk semua pihak,” ujar Yudi Hartono.
Menurutnya, pemerintah Kecamatan Tamansari siap membantu apabila nantinya diperlukan keterangan atau data dalam proses hukum maupun mediasi.
Ia menjelaskan persoalan lahan tersebut memiliki sejarah panjang sejak era penguasaan lahan eks perkebunan pada akhir 1970-an.
"Sebagian area disebut telah dikembalikan kepada negara dan didistribusikan kepada masyarakat melalui program redistribusi tanah," kata Yudi.