PORTALBOGOR, Cigudeg - Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, melakukan eksekusi terhadap perusahaan tambang PT BCMG Tani Berkah yang berada di Desa Banyuwangi, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.
Dalam Surat Keputusan Nomor 171 PK/Pdt/2024 Mahkamah Agung, dalam perkara perdata pemeriksaan peninjauan kembali telah memutus sebagai berikut yakni Ren Ling, selaku Direktur Utama PT BCMG Tani Berkah, Phoa Hermanto Sundjojo, mewakili Multiwin Asia Limited PT BCMG Tani Berkah dan Yus Sudaryanto, Ketua KUD Tani Berkah
Sementara itu, para pemohon Peninjauan Kembali (PK) yakni, Chen Tian Hua, Komisaris Utama PT BCMG Tani Berkah, Chen Wen Long, Direktur Utama PT BCMG Tani Berkah dan Yang Daouyun, Direktur Utama PT Sheng Long.
Camat Cigudeg, Ade Zulfahmi mengatakan, kegiatan tersebut merupakan hasil keputusan dari PK di Mahkamah Agung yang telah bergulir sejak tahun 2020.
"Bukan, itu hanya pembacaan pengumuman keputusan pemenang sengketa PT BCMG Tani Berkah," ungkap Ade Zulfahmi.
Menurutnya, sengketa tersebut terjadi antar manajemen perusahaan, bahkan masih memiliki latar belakang keluarga.
"Itu sengketa antar manajemen, itu masih antar saudara, siapa lupa kalau nggak salah ade ipar," kata Ade Zulfahmi.
Kemudian itu, ia mengatakan, dari hasil pembacaan surat keputusan di lokasi PT BCMG Tani Berkah, berjalan kondusif dan aman sesuai dengan harapan.
"Alhamdulilah berjalan aman dan kondusif, tadi hanya pengumuman belum sampai pengosongan atau pengambilan aset. Jadi hanya pengumuman saja," paparnya.