PORTALBOGOR.COM, JASINGA - Program pemasangan ulang nomor rumah disejumlah desa Kecamatan Jasinga menuai sorotan warga. Pasalnya, masyarakat diminta membayar sejumlah uang untuk pemasangan plat nomor baru, meskipun sebelumnya sudah ada nomor rumah yang dipasang oleh pemerintah desa periode sebelumnya tanpa biaya.
Salah satu warga, yang meminta namanya dirahasiakan, mengungkapkan keberatannya terhadap pungutan tersebut. Ia menilai bahwa program serupa di masa lalu dilakukan tanpa membebani warga.
"Di zaman Lurah A, nomor rumah sudah ada dan dipasang tanpa pungutan. Tapi sekarang malah dikenakan biaya Rp20 ribu per rumah. Padahal, jumlah rumah di desa bisa mencapai seribu hingga dua ribu unit," ungkap warga jasinga pada Rabu (10/4).
"Kalau seribu rumah saja, itu berarti sudah terkumpul Rp20 juta, kalau dua ribu rumah bisa sampai Rp40 juta. Uangnya untuk apa?" tanyanya.
Warga tersebut juga mempertanyakan nilai dari biaya yang dikenakan apakah sepadan dengan material yang digunakan.
"Kalau untuk stiker dan seng, harga seng di toko bangunan sekitar Rp35 ribu per meter, dibagi berapa kali berapa, sementara cetak stiker berapa sih? Layak enggak dengan Rp20 ribu?" tambahnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak Pemerintah Desa terkait belum memberikan klarifikasi resmi terkait pungutan untuk plat nomor rumah tersebut.
Ketika redaksi mencoba mengonfirmasi pada Rabu (9/4/2025) pukul 09:10 WIB, Kepala Desa maupun Sekretaris Desa (Sekdes) tidak berada di kantor dengan alasan kegiatan diluar kantor.
"Ke sini sih (Kades/Sekdes), tapi mungkin siang," salah satu staf desa lainnya menambahkan.