PORTALBOGOR.COM, PARUNGPANJANG – Konflik lahan kembali mencuat yang kini melibatkan perselisihan antara warga dengan perumahan di Desa Jagabita, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Warga pemilik lahan, Nurhidayat, menuding pengembang Perumahan Puri Living telah menyerobot tanah miliknya seluas 984 meter persegi tanpa memberikan ganti rugi, padahal diatas lahan tersebut telah berdiri bangunan perumahan.
Persoalan ini sudah berlangsung hampir dua tahun tanpa penyelesaian. Ironisnya, tak hanya perusahaan yang dinilai tak beritikad baik, Pemerintah Desa Jagabita juga dianggap pasif dan tidak menjalankan fungsi mediasi sebagaimana mestinya.
Nurhidayat mengaku telah menunjukkan dokumen kepemilikan berupa Akta Jual Beli (AJB) dan telah bersabar menunggu niat baik dari pihak pengembang.
Namun, kesabarannya mulai habis. Ia pun mengancam akan memblokir akses jalan menuju lokasi pembangunan bersama kuasa hukumnya.
"Saya minta pihak Perusahaan di Perumahan Puri Living agar bertanggung jawab, yang seluas 984 meter. Dengan waktu dekat saya dan Kuasa Hukum saya akan tutup akses jalan di lokasi perumahan. Agar tidak ada aktivitas pembangunan," ujar Nurhidayat saat ditemui di lokasi pada Senin (12/05).
Kuasa hukumnya, Rosadi, menyebut sudah dua kali melayangkan surat somasi kepada pihak perusahaan dan pemerintah desa, namun tidak satu pun direspons.
Rosadi juga menyayangkan ketidakhadiran pihak-pihak terkait saat mereka mendatangi lokasi pembangunan hingga tiga kali.
"Padahal saya sudah peringatkan pihak desa dan perusahaan dengan mengirimkan surat somasi dua kali. Hal itu untuk menindaklanjuti itikad baik kepada pihak Pemerintah Desa setempat dan perusahaan. Namun karena tidak ada respons, maka kami ambil langkah tegas," kata Rosadi.