PORTAL BOGOR, Tanah Sareal – Laporan dugaan praktik mafia tanah yang dilayangkan Yayasan BAHU ABA Indonesia ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI kini resmi masuk ke Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP).
Masuknya laporan tersebut terkonfirmasi setelah pihak yayasan melakukan pengecekan langsung ke kantor pusat ATR/BPN.
Informasi itu disampaikan oleh Firmansyah, perwakilan Yayasan BAHU ABA Indonesia sebagai kuasa hukum Ujang Suprapto ahli waris almarhum H. Em Sumiyar.
“Laporan kami sudah diterima sejak 26 Januari 2026. Hari ini kami tindak lanjuti, dan petugas menyatakan berkas sudah berada di Direktorat PSKP,” ujar Firmansyah melalui pesan WhatsApp, Senin (12/2).
Ia menjelaskan, pihaknya juga telah menerima kontak resmi Divisi PSKP sebagai jalur konfirmasi lanjutan terkait perkembangan penanganan perkara.
"Dugaan Mafia Tanah Terstruktur Laporan tersebut teregister dengan nomor 2201/LAPDU–BAHU ABA/I/2026 tertanggal 23 Januari 2026, dan ditujukan kepada Menteri ATR/Kepala BPN RI c.q. Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Tanah," ujar Firmansyah.
Lanjutnya, pihaknya melaporkan dugaan praktik mafia tanah yang diduga dilakukan oleh H. Ali Marzuki, yang disebut sebagai ahli waris H. Abdul Aziz.
“Ini bukan sengketa biasa. Polanya terstruktur dan sistematis. Ada klaim sepihak, tekanan, dugaan pemalsuan dokumen, hingga kriminalisasi melalui laporan pidana,” tegas Firmansyah.
Menurutnya, kasus ini mencerminkan praktik mafia tanah yang memanfaatkan celah administrasi dan lemahnya pengawasan untuk merebut hak pihak lain.