PORTALBOGOR, Cileungsi - Kasus dugaan intimidasi wartawan oleh Kapolsek Cileungsi pada saat melakukan tugas jurnalistik saat razia tempat hiburan malam di Kecamatan Cileungsi, berbuntut dilaporkannya Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison ke Propam Polres Bogor. 

Insiden tersebut dianggap oleh pelapor sebagai tindakan yang menghalangi kebebasan pers sebagaimana tercantum dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat (1), yang menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Insiden tersebut menjadi perhatian khusus dari Ketua OKK DPC LSM Penjara Indonesia Kabupaten Bogor, Sobar yang meminta agar Propam Polres Bogor segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menyampaikan ke publik sebagai bagian dari proses transparansi.

"Sebagaimana kita ketahui jika pers di lindungi oleh undang-undang jadi setiap komponen lembaga pemerintahan dan hukum harus menghargai itu," ujar Sobar.

Menurut Sobar, dilaporkannya Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison seharusnya menjadi pelajaran bagi semua pihak agar bisa saling menghargai tugas dan fungsi lembaga masing-masing. Karena, lanjutnya masalah ini bukan lagi persoalan personal melainkan kelembagaan.

"Kami dari LSM Penjara Indonesia mendesak agar Propam Polres Bogor melakukan fungsinya terkait laporan tersebut dan menyampaikan ke publik terkait proses yang sudah dilakukan. Sehingga ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak," tegasnya.

Sobar berharap, kejadian serupa tidak terulang lagi di masa yang akan datang, karena hal tersebut dapat mencederai lembaga dan Undang-undang. 

Oleh karena itu, setiap lembaga harus bisa saling memahami dan menghargai keberadaan lembaga lain dengan tupoksinya masing-masing yang sudah diatur dan dilindungi oleh undang-undang.

"Menghargai keberadaan lembaga lain adalah hal yang sangat penting untuk menghindari gesekan atau insiden di lapangan. Terlebih lembaga tersebut dilindungi oleh undang-undang," tandasnya. (***)