PORTALSIBER, Cibinong - Dugaan kasus kekerasan terhadap pacar kembali terjadi di Kabupaten Bogor.

Kali ini, seorang perempuan bernama Tiana Wardani melaporkan kekasihnya berinisial UMD ke Polres Bogor dengan pasal penganiayaan, pencurian dan ancaman pembunuhan.

Bukti laporan Tiani Wardani pun tercatat dalam Laporan Polisi (LP) nomor STTLP/B/2224/XII/2024/SPKT/RES BGR/POLDA JBR.

Tiana Wardani menuturkan, kasus kekerasan yang menimpa dirinya tidak hanya sekali, namun berulang kali di tempat dan waktu yang berbeda.

“Penganiayaan pertama kali terjadi pada tanggal 25 Agustus 2024, dengan cara mencekik leher, pemukulan, pemaksaan minum minuman keras. Penganiayaan ini terjadi di kosan saya di Desa Sanja, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor," ujar Tiana Wardani, di Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (12/12/2024).

“Penganiayaan kedua terjadi pada tanggal 1 September 2024, pukul 04.00 dini hari. Dan penganiayaan ketiga terjadi pada tanggal 27 Oktober 2024, berupa pemukulan, penyiraman air disertai penyiksaan pisik. Ditelanjangi dan dikeluarkan dari kamar hotel dengan maksud untuk dipermalukan disertai ancaman akan dipermalukan dimedia sosial,” sambung Tiana Wardani, yang didampingi pengacaranya, Krisna Dinata.

Menurut Tiana Wardani, penganiayaan yang dilakukan UMD, ternyata tidak berhenti sampai disitu saja.

Kasus kekerasan kembali terjadi pada bulan November 2024, l berupa mencekik leher dan pencubitan pisik.

Kemudian pada tanggal 5 Desember 2024, terjadi kembali penganiayaan yang kelima, berupa pencekikan leher.