PORTAL BOGOR, Sukaraja - Ria Marlisa, Camat Sukaraja Kabupaten Bogor menanggapi isu dirinya mempersulit izin warga Sukaraja. Minggu, (10/8/2025).

Ria Marlisa mengatakan, beberapa waktu lalu ada seseorang warga yang hendak melakukan proses perizinan pendirian bangunan berupa gudang di daerah Cimandala.

"Mulanya ada warga yang hendak meminta perizinan pendirian gudang di Cimandala," kata Ria.

Sebenarnya, tambah Ria, sebagai seorang Camat tentunya harus melayani segala urusan masyarakat dengan mengikuti aturan-aturan yang ada. 

"Saya sebagai pelayan masyarakat, tentu harus melayani apapun urusan warga saya, namun tetap merujuk kepada aturan yang ada tidak bisa instan, butuh proses," imbuhnya.

Menurut Ria, ia tidak merasa mempersulit warganya melakukan proses perizinan. Hanya saja, ada beberapa mekanisme yang perlu di tempuh pihak Kecamatan sebelum ia memberikan tanda tangan kepada pemohon.

"Kami dari pihak Kecamatan Sukaraja tidak ada maksud untuk mempersulit apalagi menolak, akan tetapi ada beberapa aspek yang perlu kami kaji sebelum menyetujui izin itu, contohnya kajian mengenai pengelolaan air dalam bangunan tersebut akan mengganggu warga sekitar atau tidak dan masih banyak dampak lingkungan yang perlu dikaji juga dari pihak kecamatan," jelas Ria Marlisa.

Ria menegaskan, hal tersebut ia lakukan merupakan bentuk kepedulian pihak Kecamatan Sukaraja terhadap dampak lingkungan yang merujuk kepada aturan Bupati Bogor hingga Gubernur Jawa Barat. 

"Hal tersebut kami lakukan upaya mendukung peraturan Bupati Bogor sampai Gubernur Jabar, karena akhir-akhir ini banyak terjadi bencana alam akibat penyalahgunaan tata ruang," tegasnya.