PORTALBOGOR.COM, PAMIJAHAN – Camat Pamijahan, Sarah Susanti, S.E., secara tegas menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mencegah pemborosan penggunaan dana Bonus Produksi yang disampaikannya pada Rabu, 29 Oktober 2025.

Dalam keterangannya, Sarah menegaskan bahwa pihak kecamatan hanya berwenang memeriksa kelengkapan administrasi sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No. 46 Tahun 2021, bukan memeriksa substansi penggunaan anggaran.

“Dalam hal pemanfaatan anggaran bonus produksi, tidak ada mekanisme khusus dari Kecamatan Pamijahan terhadap penggunaan anggaran,” ujar Sarah Susanti pada Rabu (29/10).

Namun, pernyataannya justru memperlihatkan kelemahan sistem pengawasan berjenjang. Camat Pamijahan bahkan mengalihkan tanggung jawab pengawasan efektivitas kegiatan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Adapun untuk memastikan efektivitas sebuah kegiatan itu adalah tugas dari BPD,” katanya.

Sarah juga mengklaim telah melakukan sosialisasi pada 16 September 2025, sebagai langkah agar pemanfaatan Bonus Produksi dapat sesuai aturan dan tepat sasaran.

“Dengan melakukan sosialisasi kepada Pemerintah Desa tentang aturan pemanfaatan Bonus Produksi dengan memanggil narasumber yang lebih berkompeten yaitu dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor,” tutur Sarah.

Pengawasan Lemah, Belanja Desa Justru Sarat Pemborosan

Berdasarkan data yang dikutip dari Perbup yang disebutkan oleh Camat Pamijahan, sejumlah pengadaan barang mewah di desa-desa justru dianggap sah secara administratif.