PORTALBOGOR.COM, NANGGUNG - Tidak ada lagi toleransi bagi pelaku usaha ilegal yang merusak hutan demi keuntungan sesaat. Kementerian Kehutanan RI melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan akhirnya turun tangan secara langsung.
Sebanyak 37 properti ilegal, termasuk vila, resort, dan camping ground, resmi ditertibkan selama operasi penertiban di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), yang berlangsung dari 9 hingga 17 Maret 2025.
Masalahnya jelas, aktivitas ilegal di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) telah menjadi penyebab utama bencana hidrologi yang terus menghantam Jabodetabek.
Banjir bandang di Puncak Cisarua, genangan air di Bekasi, hingga banjir besar di Jakarta adalah bukti nyata bahwa kerusakan hutan tidak lagi bisa diabaikan. Faktor cuaca ekstrem memang berkontribusi, namun kerusakan lingkungan akibat ulah manusia tetap menjadi penyebab utama.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan yaitu Dwi Januanto Nugroho, menyoroti ketidakpedulian sebagian pihak terhadap kelestarian lingkungan.
“Kami turut prihatin atas bencana hidrologi yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia, khususnya di wilayah Jabodetabek. Banjir bandang di wilayah Puncak Cisarua serta banjir yang merendam beberapa wilayah di Bekasi dan Jakarta menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem hutan dan daerah aliran sungai," ungkapnya.
Pernyataan ini bukan sekadar kata-kata belaka. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa kerusakan hutan di TNGHS dan kawasan hulu DAS lainnya telah mencapai titik kritis.
Operasi penertiban ini juga menyasar tambang ilegal di DAS Cisadane, Kabupaten Bogor. Bahkan, pembukaan akses jalan oleh PT Antam di kawasan tersebut dinilai sebagai ancaman serius yang dapat memicu perambahan hutan lebih lanjut, termasuk aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) atau gurandil.
Hal tersebut menjadi bukti bahwa kerusakan lingkungan tidak hanya soal satu-dua pelaku, melainkan sistemik dan melibatkan banyak pihak.
