PORTALBOGOR.COM, LEUWILIANG - Jajaran Polsek Leuwiliang, Kabupaten Bogor, mengamankan seorang pria berinisial A (28) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Kampung Parung Panjang Lebak, Desa Leuwiliang, Kecamatan Leuwiliang pada Jumat malam (10/4/2026), setelah mendapat laporan dari warga setempat.

Kapolsek Leuwiliang, Kompol Maryanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Aparat kemudian melakukan penyelidikan intensif, termasuk memantau pergerakan pelaku, sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.

Barang Bukti Sabu Ditemukan, Pelaku Gunakan Sistem Tempel

"Seorang pria berinisial A, usia 28 tahun, berhasil kami amankan karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu," ujar Kompol Maryanto pada Jumat (10/4).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat sekitar 0,40 gram.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga memperoleh barang tersebut melalui sistem tempel — metode transaksi tanpa tatap muka yang kerap digunakan untuk menghindari pengawasan aparat.

Usai diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Leuwiliang untuk pemeriksaan awal sebelum dilimpahkan ke Unit Narkoba Polres Bogor guna pengembangan lebih lanjut.

Polisi Apresiasi Peran Aktif Warga Leuwiliang