PORTALBOGOR.COM, CIBINONG – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Satpol PP menertibkan delapan bangunan liar milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di area Simpang Pasar Cibinong pada Jumat, 2 Mei 2025. 

Langkah ini diambil menyusul keluhan masyarakat soal kemacetan lalu lintas dan kondisi lingkungan yang semakin semrawut.

Bangunan semi permanen yang dibongkar oleh petugas diketahui berdiri di atas trotoar, bahu jalan, hingga di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Bogor. 

Tak hanya mengganggu pejalan kaki dan pengguna jalan, keberadaan para PKL dan parkir liar juga memperparah kemacetan di kawasan tersebut.

“Menertibkan PKL yang berjualan di atas trotoar, bahu jalan dan tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan parkir liar serta yang menyebabkan kemacetan,” ujar Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana yang dikutip portalbogor.com dari BogorUpdate.com pada Sabtu (3/5/2025).

Selain menertibkan bangunan liar, petugas Satpol PP juga mengamankan barang-barang milik para pedagang. 

Salah satu kendaraan yang digunakan sebagai lapak bahkan sempat diderek karena mogok di lokasi dan menambah kepadatan arus lalu lintas.

“PKL yang ditertibkan berjumlah delapan pelaku usaha yang berjualan semi permanen. Pedagang yang berjualan menggunakan mobil memiliki kendala bahwa mobil tersebut mogok, dan diderek untuk dipindahkan,” tuturnya.

Tak hanya memicu kemacetan, Anwar menegaskan bahwa aktivitas liar di kawasan Pasar Cibinong juga berdampak buruk pada estetika kota.