PORTALBOGOR, Gunung Putri - Dalam upaya meningkatkan kapasitas dan kapabilitas kepala desa di wilayah Kabupaten Bogor APDESI Kabupaten Bogor terus melakukan berbagai pembinaan terhadap para kepala desa.

Salah satunya adalah pembinaan yang dilakukan bersama dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.

"Pembinaan yang melibatkan Kejaksaan Agung ini merupakan langkah untuk memberikan pemahaman kepada kepala desa terkait mekanisme yang baik dan benar dalam aspek pemanfaatan dan penggunaan dana desa. Sehingga ke depan tidak ada lagi, penyimpangan atau kesalahan yang disengaja atau tidak disengaja," kata Ketua APDESI Kabupaten Bogor, Abdul Azis Anwar kepada wartawan.

Menurut Abdul Azis, latar belakang kepala desa yang beraneka ragam, mulai dari tokoh masyarakat, pengusaha hingga tokoh pemuda membuat banyak kepala desa belum bisa memahami sepenuhnya mengenai tata cara pengelolaan pemerintahan yang baik, bersih dan akuntabel. 

Oleh karena itu, berbagai pembinaan terkait tata cara pengelolaan pemerintah, khususnya pengelolaan anggaran menjadi hal yang sangat penting agar tidak ada kesalahan prosedural atau administrasi.

"Pemanfaatan dan penyaluran dana desa ini kan banyak mendapat sorotan dan harus dipertanggungjawabkan. Namun bukan berarti untuk menghindari unsur pidana maka anggaran itu tidak dimanfaatkan. Dan pembinaan inilah yang memberikan pemahaman dan pendampingan kepada kepala desa mengenai tata cara penyaluran dana desa agar tidak menyalahi aturan hukum yang berlaku," ujarnya.

Menurut Abdul Azis, kepala desa juga tidak perlu khawatir apabila ada desakan dari pihak lain yang menyoroti penyaluran dana pemanfaatan dana desa. Karena, pihak dari Kejaksaan Agung sudah menyiapkan sarana untuk konsultasi dan pendampingan, selama proses penyaluran dana tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Jadi pihak dari Kejagung juga menegaskan jika kepala desa tidak usah takut apabila ada pihak lain yang menyoroti pemanfaatan dana desa. Selama hal itu sesuai prosedur dan mengikuti aturan yang berlaku maka pihak dari Kejagung siap melakukan pendampingan. Jadi jangan hanya karena takut disoroti atau dilaporkan jadi Anggara tersebut tidak dimanfaatkan, itu juga tidak boleh," tukasnya.

Sementara itu, Kabiro Hukum APDESI Kabupaten Bogor, Udin Saputra menambahkan, dengan banyaknya pembinaan semacam ini terhadap kepala desa yang difasilitasi oleh APDESI Kabupaten Bogor, diharapkan ke depan seluruh kepala desa memiliki kualitas dan kapabilitas yang ideal sebagai seorang kepala desa. Sehingga proses penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa dapat berjalan dengan baik sesuai dengan apa yang telah ditetapkan dalam peraturan dan perundang-undangan.