PORTAL BOGOR, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Amin AK menilai anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang dalam beberapa waktu terakhir bahkan memicu penghentian sementara perdagangan (trading halt), bukan sekadar gejolak teknis pasar, melainkan sinyal serius yang perlu dicermati oleh seluruh pemangku kepentingan.
Menurut Amin, koreksi tajam IHSG yang menembus ambang batas trading halt—yakni penurunan lebih dari 5 persen dalam satu sesi sebagaimana diatur Bursa Efek Indonesia (BEI)—menunjukkan bahwa kepercayaan pasar sedang diuji.
“Kita harus jujur melihat peristiwa ini. Anjloknya IHSG hingga berulang kali memicu trading halt bukan sekadar fluktuasi biasa. Ini adalah sinyal kepercayaan pasar yang sedang diuji, bukan hanya terhadap emiten tertentu, tetapi terhadap tata kelola pasar modal kita secara keseluruhan,” ujar Amin dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Namun demikian, ia menegaskan bahwa mekanisme trading halt bukanlah kegagalan sistem. Justru sebaliknya, kebijakan tersebut merupakan instrumen perlindungan investor untuk meredam kepanikan agar koreksi tidak berkembang menjadi krisis yang lebih dalam.
“Trading halt adalah rem darurat yang memang disiapkan. Jadi ini bukan kegagalan, tetapi mekanisme pengaman agar gejolak tidak memburuk,” tegas Politisi Fraksi PKS ini.
Amin juga menyoroti perhatian pasar global terhadap isu pembekuan sementara rebalancing oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI). Ia mengingatkan bahwa indeks MSCI menjadi rujukan utama bagi dana-dana besar dunia, termasuk dana pensiun dan dana indeks pasif, sehingga setiap sinyal dari MSCI langsung berdampak terhadap persepsi investor global.
“MSCI bukan lembaga biasa. Ketika mereka menyampaikan kekhawatiran soal investability, pasar global bereaksi cepat. Ini yang harus kita sikapi dengan kepala dingin dan langkah konkret,” kata Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Negara (BAKN) DPR RI ini.
Meski demikian, Amin menekankan bahwa perhatian MSCI tersebut bukanlah vonis bahwa pasar modal Indonesia buruk, melainkan peringatan dini atas sejumlah aspek struktural yang perlu dibenahi, terutama transparansi data free float, struktur kepemilikan saham, serta konsistensi pengawasan.
Ia pun mengapresiasi langkah BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah menjalin komunikasi intensif dengan MSCI dan menargetkan penyelesaian isu tersebut paling lambat Mei 2026.