Upayakan Pembangunan Huntap Sesuai Aturan, DPKPP Gandeng Tim Kejaksaan Sosialisasi Pendampingan Hukum
PORTALBOGOR.COM, NANGGUNG - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor gandeng tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor lakukan sosialisasi pendampingan hukum bagi penerima bantuan Hunian Tetap (Huntap) di Kecamatan Nanggung pada Kamis, 02 November 2023.
Sosialisasi pendampingan hukum yang dilakukan DPKPP bersama tim Kejaksaan tersebut diselenggarakan secara serentak di tiga Kecamatan yakni Kec. Nanggung, Sukajaya, dan Leuwiliang Kabupaten Bogor Provinsi Jawa barat.
Diketahui bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar pembangunan Huntap tahap 1 (satu) tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.
Kegiatan tersebut diungkapkan Staff Bidang Perumahan DPKPP Kabupaten Bogor yakni Hendra saat dijumpai awak media portalbogor.com dalam kegiatan di Aula Kantor Kecamatan Nanggung pada Kamis (02/11).
"Iya, hari ini tim DPKPP dan tim Kejaksaan (lakukan) sosialisasi pendampingan hukum kepada Pokmas, Kades yang terlibat dalam penyelenggaraan pembangunan Huntap," ungkap Hendra yang dikutip portalbogor.com pada Kamis (02/11).
Hendra juga memaparkan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan guna memberikan wawasan dan pemahaman terkait hukum kepada Pokmas dan Kades.
"Sehingga Pokmas maupun Kades dan semua unsur yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan pertama penyelenggaraan pembangunan Huntap bagi korban bencana ini (dapat) memahami koridor aturan yang berlaku," terangnya.
Masih ditempat yang sama, salah satu tim dari Kejaksaan yakni Nia turut membenarkan atas kegiatan sosialisasi itu.
"Iya hari ini kita (sosialisasi) dalam rangka pendampingan hukum dari DPKPP Kabupaten Bogor. Hal itu yang diselenggarakan oleh DPKPP," ungkapnya.
Adapun untuk pelaksanaan pembangunan Huntap ditujukan bagi warga korban bencana alam banjir dan longsor pada 1 Januari 2020 silam di Kabupaten Bogor.***
(Dede Surya)