Upaya Penegakan Perbup Tentang Truck Tambang, Dishub Kabupaten Bogor Akan Dirikan Portal di Kecamatan Parungpanjang
PORTAL BOGOR - Parungpanjang - Portal Angkutan Tambang di Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor akan segera direalisasikan pada bulan Agustus 2023, setelah ketuk palu perubahan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) tahun 2023 disahkan, pada Sabtu (06/05/2023).
Tujuan dibangunnya portal angkutan tambang ini dengan tinggi maksimal 4,2 meter untuk menutup akses bagi truck tambang yang akan melintas saat belum memasuki jam operasionalnya.
Sehingga, ketika belum memasuki jam operasional ketinggian portal menjadi 2.1 meter atau 3.5 meter.
Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 120 tahun 2021 (Jam Operasional Angkutan Tambang Pukul 20.00 – 05:00 WIB).
Menurut Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Dadang Kosasih atau yang sering disapa Hengki menjelaskan, anggaran yang sudah diajukan untuk pemasangan portal angkutan tambang Rp. 50 juta rupiah.
"Nah anggaran untuk pemasangan portal angkutan tambang sekitar 50 juta rupiah, akan cair dan direalisasikan sekitar bulan Juli - Agustus 2023, di APBD Perubahan anggaran 2023," jelas Hengki Sabtu (04/05/2023).
Lebih lanjut Hengki mengungkapkan, ada 2 alternatif pemasangan portal angkutan tambang di Kecamatan Parungpanjang, namun, belum ditentukan karena rapat pembahasan masih berlangsung.
"Ada 2 alternatif, 1 di depan PDAM Cilangkap Lumpang, 1 lagi di depan Kecamatan Parungpanjang, akan tetapi kita lihat situasi dan kondisi, dan anggota Dishub masih efektif untuk saat ini, kemarin-kemarin diperbantukan pengamanan Idul Fitri 1444 Hijiriah dan kita akan buat 3 shift dengan anggota 17 orang," tutur Hengki.
Pemasangan Portal angkutan tambang ini menurut Hengki adalalah harga mati, agar Perbup 120 tahun 2021 bisa ditegakkan.
Ia juga menekankan peringtan keras kepada anggota Dishub Kabupaten Bogor jika ada yang kedapatan pungli, dirinya tidak segan-segan akan langsung memecat secara sepihak.
"Harga mati kita akan pasang portal angkutan tambang untuk jangka pendek ya, kalau jangka panjang adalah tetap jalan khusus tambang dan saya komitmen ! bahkan, jikalau anggota Dishub Bogor ada yang bermain dengan oknum pungli, kita akan pecat secara sepihak !," tegas Hengki.
Di sisi lain, Kasi (Kepala Seksi) Trantib (Ketentraman dan Ketertiban) Kecamatan Parungpanjang Acep Sutisna, dirinya menolak keras portal angkutan tambang dipasang di depan Kecamatan Parungpanjang karena akan membuat kemacetan panjang.
"Waktu rapat di Dishub Bogor bersama Kapolsek dan Kepala Desa Parungpanjang beberapa waktu lalu dan waktu itu belum ditentukan titiknya, dan yang tidak setuju di depan kantor Kecamatan Parungpanjang itu saya, karena kalau disini putaran mobilnya susah gitu karena akan menimbulkan kemacetan panjang dan kita akan mencarikan solusi bersama-sama dengan Pak Kadishub ayo nanti kita survei ke lokasi," ujarnya (04/05/2023).
Acep Sutisna mengimbau, kepada masyarakat Parungpanjang untuk berperan aktif membantu Pemerintah dalam menegakkan Perbup 120 tahun 2021.
"Imbauan saya kepada masyarakat bantu pemerintah jangan hanya sepihak pemerintah terus yang disalahkan jadi masyarakat juga harus peran aktiflah untuk membantu kita di Pemerintahan karena kita keterbatasan anggota," pungkasnya.
(Dede Surya)