Ungkap Peredaran Narkoba, Polda Metro Jaya Tangkap Tiga Pemuda
PORTAL BOGOR, Jakarta - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang.
Ketiga pria yang berhas diamankan diantaranya berinisial ASF, AP, dan MN karena terlibat dalan kasus kejahatan peredaran obat-obatan golongan G dan narkotika golongan 1 jenis Pil PCC.
Dalam Keterangan pers, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, membeberkan bahwa penangkapan diawali dari informasi peredaran obat-obatan golongan G dari Ruko N. 198 E3 di Jl. Raya Hankam RT/RW 06/08, Kelurahan Jati Rahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Saat Tim Unit 5 Subdit 2 ke lokasi, lalu dilakukan penangkapan terhadap tersangka ASF yang sedang mengeluarkan lima kardus obat-obatan jenis LL 100.
“Setelah dilakukan interogasi dan penyesuaian terhadap bukti-bukti yang ada terhadap Sdr ASF, mengeluarkan 5 kardus obat-obatan jenis LL 100 untuk diserahkan kepada pembeli yang bernama Sdr. AP dan Sdr. MN,” kata Irjen Pol Karyoto, di Gedung Ditnarkoba Mapolda Metro Jaya, Senin (10/4/2023).
Tak hanya itu, Irjen Pol Karyoto juga mengatakan jika penyidik juga membongkar kasus peredaran PIL Paracetamol, Carisoprodol, dan Cafein (PCC) di Tangerang. Dari pengungkapan itu ditangkap tersangka DAR, HM, dan FR.
Dijelaskan, pengungkapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan di Duren Sawit beberapa waktu lalu.
Kemudian, Tim Opsnal Unit 5 Subdit 3 menangkap ketiga tersangka yang mengaku akan mengirim barang itu ke DPO di Yogyakarta melalui ekspedisi.
“Tersangka FR juga mengaku akan mengirimkan PCC ini ke Banjarmasin untuk diedarkan,” jelas nya.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan pasal pidana kepada para Tersangka dikenakan Pasal 197 dan/ atau 196 dan/ atau 198 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam pasal 60 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/ atau Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.5 Miliar.
Dan pasal Undang2 Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara dan pidana denda sebanyak Rp10 Miliar. (Hari Setiawan).