Truk Tambang dan Kecelakaan Warnai Parung Panjang: HMR Kecam Kebijakan Pemindahan Camat

Truk Tambang dan Kecelakaan Warnai Parung Panjang: HMR Kecam Kebijakan Pemindahan Camat

Smallest Font
Largest Font

PORTALBOGOR.COM, RUMPIN - Isu Parung Panjang Kabupaten Bogor kian hari makin mengkhawatirkan, kasus akibat truk yang melintas diluar jam operasional serta kecelakaan korban jiwa yang timbul karena truk tambang terus berjatuhan pada Rabu, 27 Desember 2023.

Hal itu mendapatkan sorotan dari sejumlah Himpunan Mahasiswa Rumpin (HMR), karena telah menjadi hari yang berdarah untuk Parung Panjang.

Seorang ibu dan anaknya harus merenggut nyawa akibat kelalaian dinas terkait dalam menertibkan Perbub Bogor Nomor 120 Tahun 2021.

Demonstrasi warga Kecamatan Parungpanjang yang menuntut Camat Parungpanjang (Icang Aliyudin) untuk di Non-Aktifkan, yang dinilai karena Camat tidak dapat bekerja dan arogan terhadap masyarakat Parung Panjang. 

Buntut dari aksi demo warga Bupati Bogor Iwan Setiawan, justru membuat "Pelarian" seorang mantan Camat Kecamatan Parung Panjang pindah dinas ke Kecamatan Rumpin.

"Kami heran dengan apa yang menjadi kebijakan Bupati Bogor, memindahkan Icang Aliyudin yang sekarang mantan Camat Parung Panjang untuk berdinas di Kecamatan Rumpin," ujar Wildan Muholad selaku Ketua Umum HMR kepada awak media portalbogor.com pada Rabu, 27 Desember 2023.

Lebih lanjut sambungnya, Wildan Muholad menegaskan bahwa Bupati Bogor dengan sadar memindahkan Camat yang dinilai tak kooperatif terhadap penyelesaian individunya dengan masyarakat Parung Panjang. 

"Rumpin dan Parung Panjang memiliki permasalahan yang sama tentang armada pengangkut hasil pertambangan," tegasnya.

Seharusnya Pelaksanaan Perbub Bogor Nomor 120 tahun 2021 tentang Jam Operasional Mobil Truk Tambang pengangkut hasil pertambangan bisa kembali dipertegas, sehingga bisa menjadi solusi untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas. 

Oleh sebab itu, sampai detik ini masih banyak mobil Truk tambang yang melintas diluar jam operasional yang ditentukan yakni dari pukul 22.00 - 05.00 WIB.

Ketua HMR itu juga menilai harusnya Icang Aliudin sebagai Camat bisa dibina kembali soal kedisiplinan sebagai ASN dan leadership dia dalam menjadi seorang kepala pimpinan Kecamatan Parunpanjang.  

Tak hanya itu lebih lanjut Wildan Muholad selaku ketua HMR mendesak Bupati Bogor agar bisa bertanggung jawab dengan Perbub yang dibuat untuk bisa dilaksanakan dan ditertibkan.***

(Dede Surya)

Editors Team
Daisy Floren