Tanah Akan Dipagar, Kamsi Minta Pihak SMKN 1 Leuwiliang Segera Mengosongkan Lahan
PORTAL BOGOR, Leuwiliang - Pemilik tanah lokasi SMKN 1 Leuwiliang berdiri, Kamsi meminta agar pihak sekolah segera mengosongkan tanah miliknya.
Kamsi mengatakan, pihaknya akan melakukan pemagaran atas tanah yang dimilikinya.
"Saya akan melakukan pemagaran atas tanah saya. Karena itu. Saya meminta agar pihak sekolah segera mengosongkan lokasi tanah saya," kata Kamsi kepada wartawan.
Lebih lanjut Kamsi mengatakan, pihaknya adalah pemilik sah atas lahan seluas 2,5 ha dengan bukti sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Bogor di tahun 1995.
"Tanah itu milik saya dengan bukti sertifikat SHM dan sampai sekarang masih tercatat di BPN. Pihak sekolah punya dasar apa menduduki lokasi tanah saya?" kata Kamsi.
Sementara itu, pihak sekolah yang didatangi wartawan PortalBogor mengatakan jika Pemda hanya memiliki AJB saja.
"Lihat saja di putusan pengadilan, itu kan jelas ada pelepasan hak untuk swasta, yang dibeli dari pak Sadiman," kata Kepsek SMKN 1 Leuwiliang, Zaenal Abidin.
Zaenal Abidin sendiri mengaku jika pihaknya tidak mengetahui Sadiman itu siapa dan orang mana.
"Saya nggak tahu itu siapa," katanya.
Sekedar informasi, saat dilakukan pengukuran tanah, ada seorang warga yang memprotes pengukuran tersebut.
Warga memprotes karena ingin bertemu dengan pihak Kamsi, yang mengklaim sebagai pemilik tanah.
Warga tersebut mengatakan, pihaknya sebagai ahli waris yang membeli tanah dari SDM, hendak mengurus sertifikat.
Namun pengurusan sertifikat melalui program PTSL ditolak BPN karena di lokasi tersebut sudah ada sertifikat SHM atas nama Kamsi. (Dede S/Nurofik)