Tak Pandang Bulu! Panwascam Bersama Satpol PP dan PKD Kecamatan Nanggung Sapu Bersih Ratusan APS Caleg yang Langgar Aturan

Tak Pandang Bulu! Panwascam Bersama Satpol PP dan PKD Kecamatan Nanggung Sapu Bersih Ratusan APS Caleg yang Langgar Aturan

Smallest Font
Largest Font

PORTALBOGOR.COM, NANGGUNG  - Ratusan Alat Peraga Sosial (APS) milik Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari sejumlah partai peserta Pemilu 2024 di Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor ditertibkan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Satpol PP, Kepolisian dan TNI. 

Penertiban ratusan APS Caleg yang diduga melanggar aturan itu, sesuai dengan instruksi dari Bawaslu RI Nomor: 070/KA.02/K.JB-04-09/11/23 yang berdasarkan Surat Himbauan No: 239/PM.00.02/K.JB-04/10/2023 Bawaslu Kabupaten Bogor.

"Sehubungan dengan pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang dijadwalkan pada tanggal 4 November 2023 sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Karena saat ini belum masa kampanye," kata Ketua Panwascam Nanggung yakni Asep Hudri kepada awak media portalbogor.com pada Rabu, 8 November 2023.

Dia menjelaskan dalam penertiban tersebut ratusan APS banyak yang melanggar, karena menampilkan konten ajakan untuk memilih.

Padahal dalam penertiban itu, setiap tahapan-tahapan pemilu tersebut pihaknya telah melayangkan Surat Himbauan agar peserta pemilu dapat mencopot sendiri APS masing-masing.

"Namun kemarin itu, kami tertibkan 300 APK mulai dari Desa Batutulis sampai ke Malasari kemudian Desa Sukaluyu perbatasan dengan Leuwisadeng yang ada muatan kampanye dan ajakan (mencoblos atau memilih)," ujarnya.

"Adapun APS yang tidak melanggar itu, kita biarkan (untuk) tidak dilakukan pencopotan," jelasnya.

Lebih lanjut Asep Hudri memaparkan bahwa berdirinya APS tidak dilarang. Banyaknya APS yang ditertibkan kemungkinan kurangnya sosialisasi Partai kepada Caleg.

"Sebetulnya APS itu tidak dilarang karena diregulasi Undang-Undang Pemilu juga diperbolehkan. Karena itu, demikian hak dari peserta Pemilu yang seharusnya sebagai partainya yang mensosialisasikan Calegnya," sambungnya.

"Tetapi karena muatan dari APS ini banyak (yang) diduga melanggar ketentuan, APS yang ada konten bermuatan kampanye, padahal hari ini belum ditetapkan kampanye," tandasnya.

Dirinya berharap baik pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC) Parpol Kecamatan Cigudeg maupun para Caleg, untuk mengikuti aturan sesuai dengan regulasi Pemilu supaya tidak ada dugaan pelanggaran dan tidak ditertibkan kedepannya.

"Mungkin, pandangan kami itu. Mereka tidak tahu kalau APS itu tidak boleh ada muatan kampanye. Yang di atur itu hanya APK saja, atau mungkin partainya tidak mensosialisasikan kepada para Caleg," ungkapnya.***

(Dede Surya)

Editors Team
Daisy Floren