Sungai Cikaniki Tercemar, Anggi Prasetiya: Hukum Berat Menanti Pelaku

Sungai Cikaniki Tercemar, Anggi Prasetiya: Hukum Berat Menanti Pelaku

Smallest Font
Largest Font

PORTALBOGOR.COM, NANGGUNG – Pencemaran lingkungan hidup dibantaran Sungai Cikaniki, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan.

Anggi, seorang putra daerah Nanggung yang juga aktivis Kabupaten Bogor, menyatakan bahwa pencemaran tersebut merupakan masalah serius.

"Bila ditemukan pelaku pencemaran lingkungan, mereka bisa menghadapi hukuman berat," ujar Anggi yang juga Ketua HIMA PUI Kabupaten Bogor, pada Jumat (19/07/2024) siang.

Anggi menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), pencemaran lingkungan adalah masuknya makhluk hidup, zat, energi, atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui batas baku mutu yang ditetapkan.

"Setiap orang yang melakukan pencemaran wajib menangani dan memulihkan lingkungan hidup," tegas Anggi.

Untuk penanggulangan pencemaran, Anggi menyarankan agar masyarakat diberikan informasi peringatan, mengisolasi pencemaran dengan menghentikan sumber pencemaran, serta menggunakan metode lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Lebih lanjut, Anggi menekankan bahwa perusahaan yang menyebabkan pencemaran wajib memberikan informasi peringatan kepada masyarakat untuk mencegah konsumsi air tercemar.

"Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga tiga tahun dan denda maksimal Rp3 miliar jika terbukti bersalah," sambungnya.

Selain itu, perusahaan harus melakukan pemulihan terhadap pencemaran yang terjadi.

"Jika pencemaran menyebabkan kematian atau kerugian materiil seperti matinya ikan di kolam warga, perusahaan dapat dijerat pidana sesuai UU PPLH. Jika perusahaan sengaja membuang limbah ke sungai, mereka dapat dipidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH dengan ancaman penjara maksimal tiga tahun dan denda hingga Rp3 miliar," jelasnya.

Pemulihan fungsi lingkungan hidup harus dilakukan dengan tahapan tertentu, seperti menghentikan sumber pencemaran dan membersihkan unsur pencemar.

"Dengan demikian, pencemar lingkungan tidak hanya menghadapi ancaman pidana, tetapi juga harus bertanggung jawab untuk memulihkan lingkungan dan mengganti kerugian yang ditimbulkan," pungkas Anggi.***

(Dede Surya)

Editors Team
Daisy Floren