Status Legalitas Gedung PDAM Tirta Kahuripan Dipertanyakan, AMM Desak Transparansi

Status Legalitas Gedung PDAM Tirta Kahuripan Dipertanyakan, AMM Desak Transparansi

Smallest Font
Largest Font

PORTALBOGOR.COM, CIBINONG - Aliansi Masyarakat Menggugat (AMM) secara resmi menuntut klarifikasi mengenai status izin dan legalitas gedung milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kahuripan. 

Langkah ini dilakukan AMM untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang mengatur pengelolaan barang milik negara dan daerah, terutama yang terkait dengan sertifikat tanah dan persetujuan bangunan gedung. 

AMM menyebutkan pentingnya pemerintah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Badan Pertanahan Nasional Nomor 186/PMK.06/2009 dan Nomor 24 Tahun 2009, serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014.

Ketua AMM yakni Kemas Firman Hidayat, menekankan pentingnya keterbukaan informasi mengenai status legalitas gedung tersebut. 

Menurutnya, sebagai bagian dari upaya menegakkan tata kelola pemerintahan yang baik, tertib hukum, dan tertib administrasi, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap bangunan milik negara atau daerah memenuhi seluruh persyaratan hukum.  

“Kami merasa perlu untuk mengajukan pertanyaan terkait status izin dan legalitas gedung PDAM Kabupaten Bogor (Tirta Kahuripan). Sebagai bagian dari upaya untuk menegakkan tata kelola pemerintahan yang baik, tertib hukum, dan tertib administrasi. Pemerintah wajib memastikan bahwa setiap bangunan milik negara atau daerah memenuhi persyaratan yang diatur oleh hukum,” ujar Kemas Firman Hidayat pada Jumat (18/10).

AMM mengajukan empat pertanyaan kritis kepada PDAM Tirta Kahuripan terkait dengan status perizinan gedung tersebut:
1. Apakah Gedung PDAM Tirta Kahuripan telah memiliki Sertifikat Tanah yang sah?
2. Apakah gedung tersebut telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)?
3. Apakah gedung tersebut telah dilengkapi dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)?
4. Apakah bangunan tersebut sudah memiliki Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG)?

Langkah ini, menurut AMM, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai status aset negara, termasuk gedung milik pemerintah.

Sekjen AMM yaitu Rizal Fahlevi, menyoroti bahwa penting bagi pemerintah untuk menunjukkan kepatuhan terhadap aturan hukum, terutama dalam pengelolaan aset-aset negara.  

“Kami berharap informasi ini disampaikan secara terbuka dan transparan, karena masyarakat memiliki hak untuk mengetahui status hukum dari bangunan-bangunan milik pemerintah," tambahnya. 

AMM mengingatkan bahwa pemerintah tidak bisa menuntut kepatuhan masyarakat terhadap aturan jika mereka sendiri gagal menunjukkan kepatuhan dalam pengelolaan aset-aset miliknya.  

“Jika pemerintah ingin menegakkan aturan kepada masyarakat, mereka harus memastikan terlebih dahulu bahwa bangunan dan aset mereka sendiri telah memenuhi seluruh persyaratan hukum yang berlaku,” tegas Kemas Firman Hidayat.***

(Dede Surya)

Editors Team
Daisy Floren