Soal LHKPN Dirut RSUD Ciawi Dr Fusia : Saya Patuh Laporan, Takut Ditegur KPK

Soal LHKPN Dirut RSUD Ciawi Dr Fusia : Saya Patuh Laporan, Takut Ditegur KPK

Smallest Font
Largest Font

PORTAL BOGOR, Ciawi - Pemberitaan terkait dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sejumlah direktur RSUD se-Kabupaten Bogor, ramai dibahas warga.

Direktur Utama RSUD Ciawi, dr Fusia Meidiawaty saat dikonfirmasi wartawan mengatakan jika selama ini dirinya patuh dalam melaporkan harta kekayaan kepada KPK.

"Saya sangat faham soal itu. Saya sangat patuh aturan. Kalau saya tidak lapor, tentunya saya sudah ditegur KPK," kata Dr Fusia Meidiawaty.

Lebih lanjut Dr Fusia Meidiawaty mengatakan, dirinya memberikan laporan harta kekayaan kepada KPK terakhir tahun 2020.

Pada tahun 2021 dan 2022, karena sudah bukan lagi menjadi pejabat penyelenggara negara, dr Fusia Meidiawaty mengaku tidak memberikan laporan harta kekayaan.

"Saya sudah tidak wajib laporan LHKPN tahun 2021 dan 2022. Saya tidak wajib LHKPN, maka saya tidak laporan," jelasnya.

Dr Fusia Meidiawaty mengatakan, dirinya sudah tidak menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak tahun 2020, sehingga di tahun 2021 dan 2022 tidak wajib memberikan laporan harta kekayaan.

"Saya terakhir menjadi PPK tahun 2019 mas, dan dilantik menjadi Dirut RSUD Ciawi bulan November 2022," jelasnya.

Diketahui, dr Fusia Meidiawaty mulai memberikan laporan harta kekayaan sejak tahun 2017 saat pertama kali menjabat sebagai PPK RSUD Cibinong.

Pada awal menjabat sebagai PPK, dr Fusia melaporkan total harta kekayaannya sebesar Rp 1,27 miliar.

Kemudian di tahun 2018, dr Fusia Meidiawaty melaporkan kembali ke KPK dengan total harta kekayaan sebesar Rp 1,5 miliar. Ini berarti ada kenaikan harga kekayaan sekitar Rp 230 juta.

Kemudian di tahun 2019, dr Fusia Meidiawaty kembali melaporkan harta kekayaan dengan total Rp 1,8 miliar. Hal ini berarti ada kenaikan sekitar Rp 300 juta dari tahun sebelumnya.

Sedangkan untuk tahun 2020 hingga 2022, karena sudah tidak menjadi PPK, dr Fusia Meidiawaty pun tidak memberikan laporan harta kekayaan, karena memang tidak wajib LHKPN. (***)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Admin Author