Soal Jabatan Direksi Perumda Pasar Tohaga, CGMPB Ajak Pengamat dan Aktivis Perbanyak Literasi
PORTAL BOGOR, Cibinong - Ramainya pemberitaan tentang berakhirnya masa jabatan Direksi Perumda Pasar Tohaga, menarik aktivis Central Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (CGMPB) ikut berkomentar.
CGMPB menilai, banyak pihak yang belum membaca aturan terkait dengan mengangkat kembali direksi BUMD di Kabupaten Bogor, yakni Perbup Nomor 63 Tahun 2021.
Karena belum membaca aturan tersebut, banyak pihak yang misleading dalam menyikapi keputusan PJ Bupati Bogor untuk memperpanjang kembali jabatan Dirut Perumda Pasar Tohaga.
Salah satu diantaranya, yang menyatakan jika keputusan PJ Bupati Bogor Asmawa Tosepu yang mengangkat kembali atau memperpanjang jabatan direksi tanpa melalui mekanisme seleksi, berarti maladministrasi dan cacat hukum.
Menurut aktivis CGMPB, Asep Kurnia alias Askur, pernyataan tersebut kurang benar.
Pasalnya, Pemkab Bogor sudah memiliki aturan sendiri terkait dengan pergantian direksi Perumda Pasar Tohaga yang telah berakhir masa jabatannya.
"Keputusan PJ Bupati Asmawa Tosepu untuk mengangkat kembali Haris Setiawan sebagai direktur Perumda Pasar Tohaga, itu sesuai aturan," kata Askur.
Askur pun menyitir Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 63 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas/Komisaris Dan Anggota Direksi Pada Badan Usaha Milik Daerah Di Kabupaten Bogor, pasal 43.
"Dalam Perbup Nomor 63 Tahun 2021 pasal 43, itu jelas dan terang bahwa seleksi direksi seperti pasal 25 ayat (1) itu tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya," jelas Askur.
Askur mengatakan, PJ Bupati Bogor Asmawa Tosepu diyakini tidak asal-asalan dalam mengangkat kembali Haris Setiawan sebagai Dirut Perumda Pasar Tohaga.
Karena, untuk diangkat kembali sebagai Dirut Perumda Pasar Tohaga, ujar Askur, salah satu syaratnya adalah adanya penilaian kemampuan tugas sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.
"Salah satu kriteria misalnya, meningkatnya opini audit atas laporan keuangan perusahaan atau mampu mempertahankan opini audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), juga terpenuhinya target dalam kontrak kinerja," jelas Askur.
Askur mengatakan, hal atau kriteria yang tidak kalah penting dalam penilaian direksi ini diantaranya adalah memenuhi target realisasi terhadap rencana bisnis atau bisnis plan, serta Rencana Kerja dan Anggaran BUMD.
"Yang tidak kalah pentingnya adalah, semua hasil pengawasan, sudah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku peraturan perundang-undangannya," jelasnya.
Karena itulah, ujar Askur, CGMPB mengajak pengamat dan aktivis untuk mencermati syarat atau kriteria dalam pengangkatan kembali direksi BUMD apakah sudah terpenuhi atau belum.
"Nah, agar permasalahan ini clear, semua pihak kita minta untuk meningkatkan literasinya. Sehingga apa yang kita ungkap di media, bisa menjadi ilmu yang bermanfaat untuk masyarakat. Kita cermati bersama, apakah kriteria tersebut terpenuhi atau belum?" himbau Askur.
Sebelum menutup obrolan, Askur mengatakan, ada hal yang perlu dibahas bersama, yakni terkait dengan jabatan tiga periode direksi.
Pasalnya, belum ada aturan yang membahas apakah direksi dapat menjabat untuk tiga periode.
"Aturan tentang diangkat kembali satu periode sudah ada. Kemudian masalahnya, jika ada yang ikut diperiode ketiga melalui jalur seleksi dan lolos, apakah itu diperbolehkan atau tidak? Itu perlu pemikiran teman-teman aktivis semua," tutup Askur. (***)