Sidang E-katalog Rp 300 Miliar, Kuasa Hukum YS : Kita Dorong KPK Supaya Saksi Jadi Tersangka
PORTALBOGOR, Cibinong - Sidang kasus uang pengamanan proyek e-katalog Rp 300 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor, Selasa (3/12/2024) sore.
Agenda sidang kali ini adalah Putusan Sela, dimana majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong memutuskan untuk menolak pledoi terdakwa YS dan melanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi.
Sidang dengan agenda kesaksian para saksi akan digelar pada hari Senin pekan depan.
Kuasa hukum YS, Berto Tumpal Harianja mengatakan, kliennya tidak melakukan pemerasan namun diminta bantuan untuk pengamanan proyek e-katalog senilai Rp 600 miliar pada Pemkab Bogor tahun 2024 ini.
Berto Tumpal Harianja mengatakan, jika YS benar-benar anggota KPK, berarti instansi Disdik Kabupaten Bogor berupaya melakukan tindakan penyuapan.
Namun jika YS terbukti bukan anggota KPK alias KPK gadungan seperti yang dituduhkan kepada terdakwa, dan pejabat Disdik Kabupaten Bogor memberikan uang sejumlah Rp 650 juta, hal itu menandakan jika ada masalah dalam proyek e-katalog Pemkab Bogor, khususnya Disdik Kabupaten Bogor.
"Pasti ada masalah, kenapa mereka memberikan uang? Jangankan ratusan juta, minta satu juta aja sulit, ini mereka malah memberikan uang dengan jumlah Rp 650 juta. Nah inikan jadi tanda tanya," kata Berto Tumpal Harianja.
Lebih lanjut Berto Tumpal Harianja mengatakan, karena adanya berbagai permasalahan tersebut, pihaknya akan mendorong KPK untuk menetapkan para saksi tersebut sebagai tersangka juga.
"Jadi kita mendorong KPK, supaya orang-orang tersebut menjadi tersangka," tegas Berto Tumpal Harianja.
Menurut Berto Tumpal Harianja, para saksi akan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.
Hal ini karena nama-nama para saksi tersebut ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), baik dalam BAP KPK atau pun BAP Polres Bogor.
"Para saksi nanti akan hadir dalam persidangan. Kalau tidak hadir, mereka akan dipanggil secara paksa. Apalagi mereka juga sebagai pelapornya," tegas Berto Tumpal Harianja.
Terkait dengan perubahan dalam BAP antara BAP Polres Bogor dan BAP KPK, Berto Tumpal Harianja mengaku tidak mengetahui secara persis.
"Kalau perubahan BAP, saya tidak tahu persis. Nanti akan kita tanyakan dalam persidangan," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus pengamanan proyek e-katalog atau kasus dugaan pemerasan ini, sudah tiga kali sidang digelar di PN Cibinong, dengan agenda pembacaan dakwaan dan nota keberatan atau eksepsi, dan tanggapan JPU atas eksepsi kuasa hukum YS.
Ternyata, ada hal yang menarik dalam surat dakwaan kasus oknum KPK gadungan ini.
Dalam surat dakwaan terhadap YS, jaksa penuntut umum (JPU) menuturkan YS menebak adanya peran oknum anggota dewan sehingga membuat pejabat Disdik Kabupaten Bogor tersebut ketakutan.
Oknum dewan tersebut diduga memainkan proyek e-katalog senilai Rp 300 miliar.
"Selain itu, saudara YS juga menebak proyek e-katalog sebesar Rp 300 miliar adalah milik anggota dewan. Dan mungkin tebakan terdakwa YS itu benar, sehingga pihak dinas takut dan bersedia menyerahkan uang kepada terdakwa YS," seperti dikutip dari surat dakwaan terhadap YS.
Menanggapi dakwaan terhadap YS dan adanya oknum anggota dewan, Kuasa Hukum YS yakni Berto Tumpal Harianja mengatakan jika dakwaan terhadap YS tidak tepat dan kabur.
"Dakwaan terhadap YS tidak tepat dan kabur, YS itu sebenarnya diminta bantuan untuk mengamankan dumas di KPK terkait proyek e-katalog yang nilainya sekitar Rp 325 miliar, dan bukan kasus pemerasan apalagi dengan kekerasan," ujar Berto.
Lebih lanjut Berto mengatakan, soal adanya oknum anggota dewan dalam kasus e-katalog hingga membuat YS berhadapan dengan hukum, itu harus ditindaklanjuti.
"Dalam surat dakwaan JPU kan jelas, YS katanya menebak adanya peran anggota dewan di kasus e-katalog hingga membuat dinas ketakutan. Makanya dinas kemudian memberikan sejumlah uang kepada YS agar proyek e-katalog Rp 300 miliar itu menjadi aman, ini perlu diselidiki oleh KPK," jelas Berto.
Berto mengatakan, rasa ketakutan orang dinas dalam kasus ini membuktikan jika ada oknum anggota dewan yang ikut bermain dalam proyek e-katalog ini.
"Makanya, agar kasus ini tuntas, oknum anggota dewan ini juga harus diperiksa," pinta Berto.
Berto mengatakan, perkara YS ini sebenarnya biasa, yang luar biasa itu terkait pengadaan proyek melalui e- catalog, jangan sampai e-katalog ini benar jadi lahan korupsi oleh oknum-oknum.
"Kita juga mendorong KPK untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan terkait pengadaan laptop, meubelair di disdik. Jika diharap perlu, seluruh SKPD Kab. Bogor diperiksa, agar kita mengetahui seberapa besar kerugian negara serta oknum tersebut dapat bertanggung jawab perbuatannya," kata Berto. (***)