Seorang ASN Kecamatan Rangkap Jabatan Jadi BPD di Salah Satu Desa Kecamatan Cigudeg
PORTAL BOGOR, Cigudeg - Beredar kabar soal adanya salah satu Apratur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Kantor Kecamatan Cigudeg merangkap jabatan menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Hal itu diungkapkan oleh Ketua BPD salah satu Desa di Kecamatan Cigudeg, Minggu, (09/07/2023).
Oknum ASN tersebut berinisial H Y, adanya posisi rangkap jabatan tersebut sangat disayangkan oleh salah satu ketua BPD yang ada di Kecamatan Cigudeg.
Menurutnya, hal itu sudah menyalahi Peraturan Pemerintah tentang larangan ASN merangkap jabatan.
"Pada dasarnya saya mengacu kepada peraturan saja, adapun keputusan itu kembali kepada pemerintah atau instansi yang berwenang," kata B N, Ketua BPD di salah satu Desa Kecamatan Cigudeg.
Lebih lanjut, dirinya juga menjelaskan pada beberapa tahun kebelakang posisi rangkap jabatan di Kecamatan Cigudeg pernah terjadi.
"Waktu itu pernah ada, yang menurut kami merangkap jabatan, satu sebagai ketua BPD, yang kedua sebagai operator desa, yang dua-duanya punya penghasilan dari sumber yang sama. Jadi menurut kami itu juga rangkap jabatan," imbuh B N.
Dengan adanya kejadian ini, ia berharap kepada Pemerintah untuk lebih tegas lagi dalam membina ASN yang merangkap jabatan. Pasalnya, masih banyak masyarakat yang berpotensi bisa dijadikan anggota BPD.
"Seharusnya ini (soal rangkap jabatan ASN) Pemerintah harus lebih tegas lagi dalam membuat peraturan, karena dari beberapa peraturan yang ada itu sifatnya masih ngambang. Akan tetapi ada catatan penting, yaitu Peraturan Presiden yang melarang ASN rangkap jabatan. Karena masih banyak masyarakat yang berpotensi untuk mengisi jabatan-jabatan yang ada di wilayahnya," tegasnya.
Sementara itu, pihak ASN yang bersangkutan, belum memberikan konfirmasinya, ketika dihubungi oleh awak media. (Dede S)