Sengketa Informasi di Komisi Informasi Jabar, KANNI Kabupaten Bogor Menang Perkara
PORTAL BOGOR, Bandung – Perjuangan Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor dalam memperoleh akses informasi publik akhirnya membuahkan hasil.
Dalam sidang pemeriksaan sengketa informasi yang digelar Komisi Informasi (KI) Jawa Barat pada Senin, 3 Februari 2025, KANNI Kabupaten Bogor dinyatakan memiliki legal standing yang sah sebagai Pemohon.
Putusan ini menjadi tonggak penting dalam menegakkan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Sidang menghadirkan PPID Pemerintah Desa Cimanggis (Kecamatan Bojonggede), Pemerintah Desa Sukagalih (Kecamatan Megamendung), Pemerintah Desa Citapen (Kecamatan Ciawi), Pemerintah Desa Tugu Utara (Kecamatan Cisarua), Pemerintah Desa Bantarjaya (Kecamatan Rancabungur), Puskesmas Tenjolaya, dan SMAN 2 Kota Bogor sebagai pihak Termohon.
Namun, tiga Termohon absen tanpa alasan, menunjukkan sikap yang tidak kooperatif dalam proses penyelesaian sengketa informasi.
Dalam persidangan yang berlangsung penuh dinamika, Majelis Komisioner KI Jawa Barat menegaskan bahwa permohonan informasi yang diajukan oleh KANNI Kabupaten Bogor telah memenuhi seluruh syarat administratif.
Selain sah secara hukum, permohonan juga telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Informasi (Perki) terkait batas waktu pengajuan.
Atas dasar tersebut, KI Jawa Barat memutuskan untuk melanjutkan proses ke tahap mediasi guna mencari titik temu antara Pemohon dan Termohon.
Mediasi berlangsung dalam suasana serius dan penuh diskusi mendalam. Pemohon dan Termohon yang hadir bernegosiasi mengenai akses terhadap dokumen yang dimohonkan.
Setelah melalui perdebatan dan penyampaian argumentasi dari kedua belah pihak, termohon yang hadir akhirnya menyepakati untuk menyerahkan dokumen yang diminta dalam waktu maksimal 30 hari setelah kesepakatan ditandatangani.
Ketua KANNI Kabupaten Bogor, Haidy Arsyad, menyampaikan apresiasi terhadap putusan ini.
Menurutnya, keputusan KI Jawa Barat menjadi bukti bahwa lembaga ini berperan aktif dalam menegakkan hak masyarakat atas informasi publik.
"Ini adalah kemenangan bagi transparansi dan akuntabilitas. Komisi Informasi Jawa Barat telah menunjukkan komitmennya dalam memastikan hak masyarakat terhadap informasi publik terpenuhi.
Putusan ini menjadi angin segar yang dapat menjadi acuan bagi masyarakat lain dalam memperjuangkan hak mereka," ujar Haidy Arsyad.
Namun, ia juga menyoroti ketidakhadiran tiga Termohon dalam sidang sebagai cerminan rendahnya komitmen terhadap keterbukaan informasi.
"Ketidakhadiran mereka menjadi indikasi bahwa masih ada hambatan dalam penerapan Undang-Undang KIP. Padahal, badan publik memiliki kewajiban untuk bersikap transparan dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat," tegasnya.
Sidang ini menjadi pengingat bahwa informasi publik adalah hak setiap warga negara, bukan sekadar fasilitas yang dapat diberikan atau ditahan sesuka hati oleh badan publik.
Putusan ini juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap hak atas informasi dapat diproses secara hukum hingga menghasilkan keputusan yang mengikat.
Haidy berharap, putusan ini menjadi peringatan bagi badan publik lain untuk lebih transparan dalam menjalankan tugasnya.
"Kami berharap, keterbukaan informasi di Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Bogor, semakin meningkat. Pemerintahan yang transparan akan menciptakan akuntabilitas yang lebih baik dan berpihak pada kepentingan masyarakat," pungkasnya.
(Gus)