Raperda Pemajuan Kebudayaan Kembali Digarap, Pelaku Seni dan Budaya Kabupaten Bogor Akan Diundang Dalam Pembahasan
PORTAL BOGOR, Cibinong - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemajuan Kebudayaan, Kabupaten Bogor yang masih mangkrak menjadi catatan tersendiri.
Pasalnya, Raperda Pemajuan Kebudayaan di Kabupaten Bogor yang seharusnya sudah selesai di akhir tahun 2022 kemarin masih dalam wancana.
Hal tersebut disampaikan Ketua Pansus Raperda Pemajuan Kebudayaan, Dadeng Wahyudi, ia merencanakan akan mengundang para pelaku Seni dan Budaya pada agenda pembahasan Raperda nanti.
"Selasa rencana mengundang para pelaku Kebudayaan, setelah itu pembahsan Pasal Perpasal dan selesai," ungkap Dadeng Wahyudi saat dikonfirmasi Jumat, (12/05/2023).
"Semoga di akhir Mei sudah di Paripurnakan," sambung Ketua Pansus Raperda Pemajuan Kebudayaan, Dadeng Wahyudi.
Sementara itu, di lokasi berbada, salah satu pencinta dan pegiat Budaya yang akrab disapa Kang Ade menilai pentingnya sebuah regulasi Peraturan Daerah (Perda) Pemajuan Kebudayaan sebagai payung hukum.
"Yah, bagi kita itu sangat penting karenakan bicara regulasi bagaimana komponen-komponen masyarakat dapat mentaati atau mengaplikasikan sebuah budaya tanpa didorong regulasi sebagai payung hukum," ujarnya.
"Karena Ketika bicara aturan, kalau memang aturan itu dikeluarkan oleh pemangku kepentingan kan enak, siapapun nanti yang menggunakan akan merasa nyaman," sambungnya. (Dede Surya)