Raperda Fasilitasi Pondok Pesantren Sah Jadi Perda, Dewan PKB Sujud Syukur

Raperda Fasilitasi Pondok Pesantren Sah Jadi Perda, Dewan PKB Sujud Syukur

Smallest Font
Largest Font

PORTALBOGOR.COM, CIBINONG - Ketua Pansus Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yakni Nurodin alias Jaro Peloy sujud syukur usai ditetapkannya Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi Perda dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 7 November 2023.

Sekertaris DPC PKB ini menyebut bahwa disahkannya Raperda menjadi Perda merupakan bentuk kepedulian terhadap Pondok Pesantren. 

"Alhamdulillah ini bentuk kepedulian kami terhadap lembaga keagamaan, agar bisa lebih maksimal dalam memfasilitasi pondok pesantren dalam segala sektor," kata Jaro Peloy kepada awak media portalbogor.com pada Rabu, 08 November 2023.

Ia menyampaikan bahwa PKB dari pusat hingga daerah terus menyuarakan fasilitasi untuk kesejahteraan pondok pesantren melalui peran fungsi mereka sebagai wakil rakyat yang peduli sektor keagamaan.

"Perjuangan memaksimalkan peran pemerintah terhadap pesantren juga dilakukan kader PKB yang menjadi wakil rakyat di pusat hingga daerah lewat dorongan pembentukan aturan pemerintahan," paparnya.

Ia menyebut, pembuatan Perda itu mengacu pada UU nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren, yang didalamnya ada klausul bahwa pemerintah daerah bisa memfasilitasi pondok pesantren.

"Itu terbagi kepada (beberapa) hal. Pertama, fasilitasi sektor pendidikannya, ini dibutuhkan untuk membantu sarana dan prasarana di pondok pesantren," ujarnya.

Kedua, lanjut Jaro Peloy, dalam Perda tersebut juga memfasilitasi pada sektor dakwan di pondok pesantren. Pemerintah daerah memfasilitasi para santri untuk memaksimalkan pengembangan keagamaan disetiap pondok pesantren. 

"Santri harus difasilitasi oleh pemerintah daerah, yang akan dibuat tim fasilitasi yang dipayungi Perbup dan diberikan SK oleh Bupati," ungkapnya.

Ketiga, fasilitasi pemberdayaan di pondok pesantren. Pondok pesantren akan mendapatkan fasilitas pengembangan atau pemberdayaan untuk memaksimalkan potensi SDM. 

"Misal, Dinas UMKM, nanti memfasilitasi pondok pesantren dalam mengembangkan hasil UMKM mereka. Dinas pertanian, bisa mengembangkan pondok yang juga bergerak disektor pertanian," jelasnya. 

Perda tersebut, lanjutnya, akan lebih memaksimalkan peran pemerintah dalam membantu dan memfasilitasi segala bentuk kebutuhan pondok pesantren.

"Meski pemerintah daerah sudah menganggarkan dalam APBD untuk fasilitas pondok pesantren. Namun, dengan perda ini akan lebih maksimal dalam memfasilitasinya," ungkapnya.

"Nanti akan sistematis, pondok mana yang butuh bantuan, jumlahnya berapa dan kebutuhannya apa. Nanti akan tersistem lewat Perda ini," tutupnya.***

(Dede Surya)

Editors Team
Daisy Floren