PT WAU Cigudeg Diduga Gunakan Bahan Bakar Subsidi, Ini Buktinya!

PT WAU Cigudeg Diduga Gunakan Bahan Bakar Subsidi, Ini Buktinya!

Smallest Font
Largest Font

PORTAL BOGOR, Cigudeg -  PT Windo Andesit Utama (WAU) diduga menggunakan bahan bakar subsidi berupa solar untuk operasional pertambangan.

Penggunanaan bahan bakar subsidi oleh perusahaan tambang yang terletak di Kecamatan Cigudeg tersebut dipesan melalui perusahaan jasa distrubusi bahan bakar, yaitu PT Sri Karya Lintasindo.

Hal itu terungkap, ketika supir truk tangki PT SKL mengatakan bahwa bahan bakar tersebut dibeli tanpa melalui prosedur yang resmi PT Pertamina.

"Iya, kan saya mah cuman pengirim namanya juga dirver dari PT Sri Karya Lintasindo ini untuk perusahaan tambang PT Windoe Andesit Utama, ini juga belinya di pangkalan. Bukan di Pertamina langsung," jelas Supir tangki PT SKL pada Rabu, 27 Maret 2024.

Dari hasil pengecekan dokumen supir hanya dilengkapi surat ijin transportir dan surat jalan saja, tanpa dilengkapi Biil of Loading.

Sementara itu, pihak PT Windoe Andesit Utama melalui bagian Human Resource Development (HRD), Warno, membantah adanya pengiriman bahan bakar bersubsidi tersebut. 

"Bukan kang hari ini tidak ada solar yang masuk," katanya saat dikonfirmasi pada Rabu 27 Maret 2024. 

Menanggapi isu tersebut, Kapolsek Cigudeg, Kompol Wagiman mengatakan, pihaknya akan segera melakukan penyelidikan terkait penyalahgunaan bahan bakar bersubsdi yang digunakan perusahaan tersebut. 

"Terima kasih infonya, akan kami lidik," tegas Wagiman.

Sebagai informasi tambahan, perbuatan penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi dapat diancam hukuman penjara 6 tahun dan didenda maksimal Rp 60 milyar.

Hal itu merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, BBM bersubsidi diperuntukkan bagi usaha kecil dan tidak mengakomodir untuk industri-industri besar.

Hal ini pun ditegaskan kembali dalam Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan, bahwa pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipenjara paling lama 6 tahun, dan di denda maksimal Rp 60 milyar. 

(Dede S)

Editors Team
Daisy Floren