Proyek Mangkrak Rp 200 Miliar, HMI MPO Kabupaten Bogor Desak KPK RI Turun Tangan
PORTALBOGOR, Cibinong - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Cibinong menjadi sorotan masyarakat Kabupaten Bogor.
Hal ini menyusul terkuaknya dugaan mangkraknya proyek Green House di BRIN Cibinong, dengan pagu senilai Rp 200 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Ketua HMI MPO Kabupaten Bogor Al Aziz Jaya Wiguna menyatakan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sangat layak untuk menyidik kasus tersebut.
"Proyek Green House senilai Rp 181,6 miliar di BRIN Cibinong yang sampai saat ini tidak bisa dipakai, maka KPK sangat layak untuk turun menyidiknya," kata Al Aziz Jaya Wiguna
Al Aziz Jaya Wiguna mengatakan, proyek Green House yang tidak bisa digunakan karena ada kesalahan tersebut, harus diusut lebih lanjut.
"Nilai proyeknya sangat besar, namun setelah bangunan selesai tetapi tidak dapat digunakan itu namanya mubazir. Di sana ada kerugian negara, uang rakyat dihamburkan begitu saja. Kami dari HMI MPO Kabupaten Bogor mendesak agar KPK segera turun melakukan penyelidikan," papar Al Aziz Jaya Wiguna.
Al Aziz Jaya Wiguna mengatakan, pihaknya siap menggelar aksi di KPK, jika KPK tidak segera turun untuk menindaklanjuti kasus ini.
"Kita siap gelar aksi untuk menuntaskan kasus ini, baik di BRIN Cibinong atau pun di Gedung Merah Putih KPK," tegas Al Aziz Jaya Wiguna.
Direktur Pengelolaan Laboratorium, Fasilitas Riset, dan Kawasan Sains dan Teknologi atau Kepala BRIN Cibinong Dr. Yan Rianto memblokir nomor HP wartawan yang hendak mengkonfirmasi soal sejumlah proyek di kawasan BRIN yang mangkrak.
Yan Rianto yang dihubungi melalui nomor WhatsApp 08129535XXX, langsung memblokir nomor wartawan yang mencoba untuk konfirmasi.
Sementara itu, proyek di komplek BRIN Cibinong tidak hanya sekedar mangkrak, namun proyek yang sudah selesai pun tidak dapat digunakan, diduga karena kesalahan spek.
Salah satu proyek mubazir dan mangkrak yang ada di kawasan BRIN Cibinong adalah pembuatan Green House senilai Rp 200 miliar.
Proyek yang dikerjakan oleh BUMN tersebut, sampai saat ini belum bisa digunakan meski sudah selesai pengerjaannya.
Informasi yang dihimpun redaksi, proyek tersebut terdapat kesalahan dalam pengadaan AC atau pendingin ruangan.
Harga mesin pendingin atau AC untuk Green House sendiri hampir mencapai puluhan miliar rupiah
Akibat kesalahan tersebut, sejumlah tanaman yang diujicoba tidak dapat bertahan hidup, sehingga Green House tersebut terpaksa tidak dipergunakan. (***)