Perumda Trans Pakuan Tanggapi Putusan PHI Bandung, Layangkan Kasasi ke MA
PORTAL BOGOR, Kota Bogor - Adanya putusan pengadilan hubungan industrial PHI Bandung atas gaji pegawai Perumda Trans Pakuan dengan adanya vonis pembayaran 21 miliar kepada pegawai PDJT menjadi dasar bagi Perumda dan Pemerintah Kota Bogor melayangkan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung, Rabu, (14/6/2023).
Amar putusan pengadilan hubungan industrial itu langsung mendapat penyikapan dari tim kuasa hukum Perumda Trans Pakuan dan Pemerintah Kota Bogor dalam melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung setelah masa pikir-pikir selama 14 hari.
Direktur Utama Perumda Trans Pakuan Rachma Nissa Fadlya, menjelaskan setelah mendapatkan pandangan hukum dari berbagai pihak termasuk dari bagian hukum sekretariat daerah Pemerintah Kota Bogor dan tim hukum BUMD tersebut maka pihaknya melayangkan kasasi dengan mendaftarkan ke mahkamah Agung atas putusan PHI Bandung tersebut.
"Dalam kasasi tersebut manajemen Perumda Trans Pakuan mencantumkan klausul bahwa saat berjalannya polemik gaji pegawai hingga saat ini roda keuangan perusahaan BUMD bidang transportasi itu belum mencapai level sehat bahkan sempat tidak beroperasi selama beberapa tahun," ujarnya.
Sementara itu dari kuasa hukum kuasa 39 pegawai PDJT Roy Sianipar mengaku siap mengikuti proses hukum selanjutnya kasasi dimahkamah Agung terkait gugatan karyawan.
"Selaku kuasa hukum pihaknya menghormati upaya hukum dari perumda Trans Pakuan dan/atau Pemerintah Kota Bogor atas putusan phi itu karena merupakan hak yang dijamin perundang-undangan, dan kami tentu akan meladeni sehormat - hormatnya" katanya.
Meski demikian pihaknya juga berharap agar majelis hakim dapat melihat secara menyeluruh proses hukum yang sudah berlangsung dari tingkat pengadilan hubungan industrial agar dapat memutus kasasi di tingkat mahkamah Agung seadil-adilnya sesuai mekanisme yang berlaku. (Unuy)