Perangkat Desa Tak Perlu Gelisah, Plt Bupati Bogor Jamin Gaji Bakal Dibayar
PORTALBOGOR.COM, Cibinong - Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan memastikan jika gaji perangkat desa akan dibayarkan secepatnya.
Pembayaran gaji perangkat desa ini akan dilakukan setelah Perbup ADD terbit atau setelah surat rekomendasi dari Kemendagri keluar.
Ditemui sejumlah wartawan usai rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Bogor, Iwan Setiawan mengatakan ada tahapan yang harus dilalui untuk proses pencairan dana ADD tersebut.
Saat ini, ujar Iwan Setiawan, pihaknya sudah mengirimkan surat persetujuan atau rekomendasi dari Mendagri.
"Kalau soal dana ADD memang ada aturannya yah. Kalau kepala daerah dijabat oleh Plt atau PJ, itu memang harus ada rekomendasi dari Gubernur dan Mendagri," kata Iwan Setiawan.
Lebih lanjut Iwan Setiawan mengatakan, ada perbedaan saat kepala daerah dipimpin oleh bupati definitif dengan Plt atau PJ.
Jika Bupati definitif, maka Perbup ADD bisa diterbitkan secara cepat. Sedangkan PJ dan Plt memerlukan rekomendasi dari gubernur dan Mendagri, sehingga prosesnya lebih lama.
"Pada dasarnya secara waktu kalau Bupati definitif ini cepat, tapi ini kan karena status saya jadi Plt Bupati ya aturannya sama dengan PJ ya. Jadi harus berapa hari di Provinsi. Sesudah itu dibawa ke Mendagri, di Mendagri sekitar 7 hari," jelas Iwan Setiawan.
Iwan Setiawan mengaku sudah melakukan tahapan itu. Di mana, terakhir pihaknya sudah mengirimkan surat persetujuan rekomendasi pada Kemendagri tanggal 17 Maret 2023 lalu.
"Dalam aturan Kemendagri tersebut, paling lambat 7 hari, dan sekitaran kan sudah lewat ya. Jadi mungkin besok, kami akan perintahkan tim yang biasa menangani itu untuk berangkat," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala DPMD Kabupaten Bogor Renaldy berjanji akan segera mencairkan gaji perangkat desa tersebut.
Gaji perangkat desa akan dicairkan setelah Perbu ADD terbit, yang saat ini sedang menunggu rekomendasi dari Kemendagri.
Tidak hanya itu, Renaldy mengatakan jika dana ADD atau pun gaji perangkat desa akan dibayarkan untuk enam bulan ke depan, yakni hingga bulan Juni.
"Kalau prosedur sudah selesai, catat ya enam bulan pertama akan kita bayarkan. Jadi sampai Juni itu kalau Perbup ADD nya sudah jadi, pasti dibayarkan," tegas Renaldy. (***)