Pemkab Bogor Apresiasi PPID Pelaksana, Bukti Komitmen Terhadap Keterbukaan Informasi Publik

Pemkab Bogor Apresiasi PPID Pelaksana, Bukti Komitmen Terhadap Keterbukaan Informasi Publik

Smallest Font
Largest Font

PORTALBOGOR, Megamendung - Apresiasi penghargaan terhadap PPID Pelaksana baik tingkat dinas dan kecamatan yang telah melaksanakan pelayanan dan pengelolaan informasi kepada masyarakat dengan baik, dengan kepatuhan yang cukup tinggi tahun 2024, dikemas melalui kegiatan Rapat Koordinasi, di Kecamatan Megamendung, Kamis (28/11/2024). 

Bahkan inisiatif PPID utama ini diapresiasi oleh Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Barat dan bisa menjadi contoh bagi daerah lainnya dalam meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi kepada masyarakat.

Tenaga Ahli Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Mahi M. Hikmat mengungkapkan, bahwa kegiatan yang diinisiasi Pemkab Bogor dalam hal ini PPID Utama sangat positif.

Hal ini merupakan implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, dan memang harus dilakukan oleh Badan Publik dalam rangka penguatan kapasitas peningkatan informasi, sehingga bisa menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008.

“Kemudian terkait monitoring dan evaluasi (monev) ini salah satu tahapan berikutnya dari hasil pengetahuan pemahaman terhadap undang-undang. Monev ini perlu dilakukan monitoring dan seharusnya dilakukan oleh semua Badan Publik, apalagi kalau di pemerintah daerah itu punya PPID pembantu, tentu harus dilakukan monitoring agar mereka betul-betul punya indikator atau rujukan yang bisa jadi ukuran mereka sehingga bisa menjalankan tugasnya dengan baik,” kata Mahi M. Hikmat.

Kemudian, Sekretaris Diskominfo Kabupaten Bogor Linda Hendrayani mengatakan, keterbukaan informasi publik merupakan komitmen bersama untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan melayani. 

Status penilaian informatif yang diraih bukanlah akhir dari sebuah proses, melainkan sebuah tonggak awal menuju peningkatan kualitas pelayanan publik. Untuk itu, Diskominfo selaku PPID Utama terus berupaya memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh PPID Pelaksana.

“Mari kita terus berupaya untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat, dengan informasi yang berkualitas kita dapat membangun masyarakat Kabupaten Bogor yang lebih baik dan sejahtera,” terang Linda Hendrayani.

Selanjutnya, Kepala Bidang PIKP, Ilham menyatakan, monev ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi dengan memastikan bahwa PPID memberikan layanan informasi yang akurat, lengkap, murah dan mudah diakses. Meningkatkan akuntabilitas guna memastikan lembaga publik menjalan tugas dan fungsinya secara transparan dan akuntabel serta untuk mengukur efektivitas program dan kegiatan PPID serta pelaksanaan pelayanan informasi sesuai Undang Undang dan SOP.

“Monev PPID dilaksanakan terhadap 76 PPID Pelaksana Perangkat Daerah lingkup Pemkab Bogor dalam hal ini dinas, kecamatan dan RSUD selama enam bulan dari Juni sampai November tahun 2024. Keterbukaan Informasi Publik adalah hak publik dan kewajiban badan publik," kata Ilham. (***)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Admin Author