Pemeliharaan Pohon Pucuk Merah di Kawasan Puncak Bogor, Momentum Wujudkan Simbol Monumen Penghijauan Nasional Tahun 1961

Pemeliharaan Pohon Pucuk Merah di Kawasan Puncak Bogor, Momentum Wujudkan Simbol Monumen Penghijauan Nasional Tahun 1961

Smallest Font
Largest Font

PORTAL BOGOR, Cisarua - Pemerintah Kabupaten Bogor bersama para pemangku kepentingan lembaga/instansi Kabupaten Bogor, menempatkan sebanyak 1370 tanaman sejenis Pohon Pucuk Merah dilokasi bekas pembongkaran Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang jalan kawasan Puncak Bogor.

Penempatan pohon tersebut, dipimpin langsung Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Suryanto Putra, dan ditinjau Pejabat Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, dengan titik awal penempatan Pohon Pucuk Merah di depan Masjid Atta’Awun, Kecamatan Cisarua Bogor, pada hari Jumat (19/7/2024).

Menyikapi hal tersebut, Penanggung Jawab Bank Pohon Nusantara, Adut Sukardi, mengungkapkan dari jumlah 1370 pohon yang disampaikan Pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor, namun data dilokasi hanya ada 988 pohon dari 61 lembaga/instansi se-Kabupaten Bogor.

Selain itu, Adut panggilan akrabnya, menjelaskan bahwa saat ini Bank Pohon Nusantara telah menjalin kerjasama dengan 24 lembaga/instansi Pemerintah Kabupaten Bogor untuk melakukan perawatan dan pemeliharaan pohon tersebut selama enam bulan ke depan.

“Jadi, dari jumlah 1370 pohon yang disampaikan Pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor, terhitung sejak bulan Juli sampai dengan Desember 2024, Bank Pohon Nusantara akan melakukan perawatan dan pemeliharaan pohon tersebut sebanyak 418 dari 24 lembaga/instansi Kabupaten Bogor” jelasnya.

Menurut Adut, selama ini pihaknya telah melakukan tahapan pemelihaan Pohon Pucuk Merah atau bahasa latinnya Syzgium Myrtifolium itu mulai dari penyiraman secara berkala, pemupukan dengan menggunakan pupuk organik cair dan padat, penyemprotan anti hama menggunakan bahan organik, penyiangan, pendampingan atau penggemburan media tanam, prooning atau pemangkasan, pembersihan sampah di seputar pohon, serta penyulaman pohon sampai dengan 15 persen.

“Adapun data Lembaga/instansi yang belum bekerjasama dengan Bank Pohon Nusantara, semuanya ada 565 pohon dari 38 lembaga/instansi se-Kabupaten Bogor, serta 28 pohon mati tidak terpelihara dengan baik yang bersumber dari 10 lembaga/instansi Kabupaten Bogor” terangnya.

Sementara itu, salah satu tokoh budaya masyarakat dan pemerhati lingkungan kawasan Puncak Bogor, Abah Yudi Wiguna, menegaskan bahwa program penempatan tanaman sejenis Pohon Pucuk Merah dilokasi bekas pembongkaran Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang jalan kawasan Puncak ini cukup baik untuk penataan lingkungan.

Pasalnya, tegas Abah Yudi, program penempatan pohon yang diinisiasi Pejabat Bupati Bogor untuk penataan lingkungan di kawasan Puncak ini cukup baik, namun, alangkah lebih baik lagi jika pohon ini di tanam langsung ke dalam tanah dengan jarak  3 – 5 meter per pohon, karena jika menggunakan gentong, maka akan cepat rusak dan berkarat, serta tidak akan bertahan lama dan akhirnya pohon mati.

“Kami berharap penempatan pohon ini di tanam langsung ke dalam tanah dengan jarak 3 – 5 meter per pohon, agar kedepan pohon ini tumbuh dengan baik, sehingga kawasan Puncak alamnya kembali asri dan lestari seperti dulu” tegas Abah Yudi yang lahir dan besar di kawasan Puncak Bogor.

Selanjutnya, kata Abah Yudi, banyak orang tidak tahu bahwa di kawasan Puncak ini, tepatnya depan Gunung Mas Cisarua, ada sejarah Monumen Prasasti Pekan Penghijauan Nasional Pertama yang dulu di canangkan Presiden Sukarno, pada tahun 1961.

“Monumen Prasasti Pekan Penghijauan Nasional Pertama yang diresmikan Bupati Bogor, Soedardjat Nata Atmadja, pada tahun 1961 ini merupakan tonggak sejarah bangsa Indonesia di era Presiden Sukarno terhadap pelestarian lingkungan dengan ketetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1963 tentang Penertiban Pembangunan Baru di sepanjang Jalan antara Jakarta – Bogor – Puncak – Cianjur” ujarnya.

Seharusnya, lanjut Abah Yudi, Monumen Prasasti Pekan Penghijauan Nasional Pertama yang telah diresmikan Bupati Bogor ini, menjadi perhatian serius pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor.

“Monumen ini harusnya sudah menjadi Cagar Budaya yang dilindungi Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, karena keberadaan bangunannya sudah 63 tahun lebih, yakni dari tahun 1961 – 2024” pungkasnya. (***)

Editors Team
Daisy Floren