Panwaslu Cigudeg Himbau ASN Untuk Netral Dalam Pemilu 2024
PORTALBOGOR.COM, CIGUDEG - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor kembali menghimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) agar netral dalam pelaksanaan Pemilu 2024 pada Minggu, 03 Desember 2023.
Himbauan ini menjadi alarm bagi seluruh ASN yang ada di Kecmatan Cigudeg untuk dapat menjaga netralitas pada Pemilu 2024 mendatang dengan statusnya sebagai ASN.
Hamdani selaku ketua Panwaslu Kecamatan Cigudeg menjelaskan tentang pentingnya ASN harus bersikap netral dalam menjalankan tugas, kewajiban, dan wewenangnya.
Menurutnya ada beberapa alasan kenapa ASN harus netral dalam Pemilu.
Pertama soal integritas demokrasi, keterlibatan ASN dalam aktivitas politik dapat mengancam integritas demokrasi karena ASN memiliki akses ke sumber daya, informasi, dan pengaruh yang dapat digunakan untuk memengaruhi hasil pemilihan.
"Juga mencegah penyalahgunaan kekuasaan, netralitas ASN bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan," ujar Ketua Panwascam Cigudeg kepada awak media portalbogor.com pada Minggu (03/12).
ASN harus netral dalam membantu guna memastikan bahwa kebijakan dan tindakan pemerintah tidak dipengaruhi oleh pertimbangan politik yang sempit.
Dengan menjaga netralitasnya, Hamdani berharap ASN dapat profesional menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya dalam menyukseskan Pemilu serentak tahun 2024.
“Kami berharap semoga seluruh ASN dapat menjaga profesionalitasnya sebagai Aparatur Sipil Negara, cukup fokus pada pelayanan publik saja," harapnya.
Disisi lain, Nur Randi Fauzi yang menjabat sebagai Kordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P2PS) mengungkapkan bahwa netralitas ASN bukan hanya pada tataran dunia nyata saja, tetapi juga di media sosial.
Bahkan ASN dilarang memberikan komentar, like dan follow di media sosial peserta Pemilu 2024.
Pelarangan komentar dan like di media sosial ini dimaksudkan untuk menjaga netralitas ASN selama penyelenggaraan Pemilu 2024.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa Panwaslu Kecamatan Cigudeg dalam tugas selaku pengawasan harus tetap mengedepankan pencegahan dalam pola penanganan pelanggaran.
"Kalaupun sudah dicegah tapi masih melawan, kami tindak sebagaimana aturan main yang berlaku," tegas Randi saat memberikan paparan dalam kegiatan Press Release di Kantor Sekretariat Panwascam Kecamatan Cigudeg.
Masih ditempat yang sama, Syaeful Anwar selaku Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas (HP2HM) Panwaslu Kecamatan Cigudeg juga mengungkapkan bahwa netralitas terhadap ASN, sudah beberapa kali diberikan himbauan di Pemerintahan Kecamatan Cigudeg dan Desa se-Kecamatan Cigudeg.
“Kami sudah beberapa kali melakukan pencegahan, baik lisan maupun tertulis. Secara tertulis kami sampaikan lewat surat himbauan yang ditujukan kepada Muspika Kecamatan Cigudeg dan seluruh Kepala Desa dan BPD se-Kecamatan Cigudeg .” tutup Syaeful.
Sebagai informasi tambahan, Panwascam Kecamatan Cigudeg pun telah menyurati kepada ASN/P3K Kecamatan Cigudeg, TNI, Polri dan pegawai pemerintah non ASN.***
(Dede Surya)