Panwascam Sukajaya Himbau ASN, Pegawai Pemerintah dan Perangkat Desa Untuk Jaga Netralitas

Panwascam Sukajaya Himbau ASN, Pegawai Pemerintah dan Perangkat Desa Untuk Jaga Netralitas

Smallest Font
Largest Font

PORTALBOGOR.COM, SUKAJAYA – Pemilu kini telah memasuki tahapan kampanye, Ketua Panwascam Sukajaya menilai bahwa Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) harus bekerja penuh waktu dan keharusan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas yang disampaikan saat rapat koordinasi penanganan pelanggaran dengan PKD di Kecamatan Sukajaya pada Senin, 04 Desember 2023.

Panwaslu Kecamatan Sukajaya juga kembali menegaskan pelaksanaan UU No 7 Tahun 2017 dan Surat Edaran Bupati Bogor tentang Netralitas ASN, Pegawai Pemerintah, dan Perangkat Desa dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan mengingat Pemilu nanti dinilai berpotensi akan banyak terjadi pelanggaran pada tahapan Kampanye, maka PKD dituntut untuk harus bekerja penuh waktu.

Ketua Panwascam Sukajaya yakni Udi Samhudi menyampaikan bahwa tim pengawas harus bekerja penuh waktu itu bukanlah tanpa alasan.

Mengingat dalam waktu dekat akan segera memasuki tahapan kampanye, tentunya eskalasi dan mobilisasi massa akan meningkat. Maka dari itu, PKD harus bersiap kapan saja.

“Kerja kita dituntut penuh waktu, ketika terjadi dugaan pelanggaran, peserta Pemilu atau masyarakat akan datang menemui kita dan itu tidak mengenal waktu, bisa saja siang atau malam hari,” ujar Ketua Panwascam Sukajaya yang dikutip portalbogor.com pada Senin (04/12).

Udi Samhudi menilai bahwa upaya itu merupakan waktunya bagi jajaran PKD se-Kecamatan Sukajaya untuk menghadirkan keadilan Pemilu yang dapat dirasakan oleh semua pihak.

“Kesiapan jajaran Panwascam dan PKD di 11 Desa se-Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor sangat dibutuhkan sebagai kepanjangan tangan Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Bogor," terangnya.

Waktu pelaksanaan kampanye dimulai sejak 28 November 2023 sampai 10 Feberuari 2023, yakni selama 75 hari. Sedangkan prihal menurunkan spanduk, bukanlah kewenangan pengawas Pemilu.

“Oleh karena itu utamakan pencegahan melalui lisan maupun tulisan dan terus menerus melakukan koordinasi dengan para instansi Pemerintahan," tambah Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Panwascam Sukajaya.

Tak hanya itu, Udi Samhudi selaku Ketua dan Koordinator Sumber Daya Manusia (SDM) menutup kegiatan dengan mengingatkan kepada PKD Desa untuk lebih berhati-hati.

Sebab sebagai penyelenggara Pemilu, gerak-geriknya pun akan menjadi sorotan masyarakat ataupun publik.

“Sebagai penyelenggara, gerak-gerik kita ini akan sangat diperhatikan oleh masyarakat. Maka jangan gegabah dan lebih teliti lagi, serta pahami regulasi-regulasi tahapan yang sedang berlangsung sebagai acuan kita mengambil keputusan," katanya.

Hal ini menjadi alarm bagi seluruh ASN, Pegawai Pemerintah, dan Perangkat Desa yang ada di Kecamatan Sukajaya untuk dapat menjaga netralitas pada Pemilu 2024.

Udi Samhudi juga menjelaskan tentang pentingnya ASN, Pegawai Pemerintah, dan Perangkat Desa untuk bersikap netral dalam menjalankan tugas, kewajiban, dan wewenangnya.

Menurutnya, ada beberapa alasan kenapa ASN, Pegawai Pemerintah, dan Perangkat Desa harus bersikap netral dalam Pemilu.

Pertama ASN harus netral dalam memastikan calon dan partai politik memiliki kesempatan yang sama, mencegah intervensi yang tak adil, serta menjaga pemilihan yang setara bagi semua peserta.

Selain itu katanya, hal ini juga diperlukan dalam menjaga kepercayaan publik agar mencegah spekulasi bahwa pemilihan dipengaruhi oleh pihak tertentu.

Keterlibatan ASN, Pegawai Pemerintah, dan Perangkat Desa dalam aktivitas politik dapat mengancam integritas demokrasi karena mereka memiliki akses ke sumber daya, informasi, dan pengaruh yang dapat digunakan untuk memengaruhi hasil pemilihan.

Juga untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Netralitas ASN, Pegawai Pemerintah, dan Perangkat Desa juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan serta membantu memastikan kebijakan dan tindakan pemerintah tidak dipengaruhi oleh pertimbangan politik yang sempit.

“Menjadi simbol pemberian pelayanan yang adil demi menjaga pelayanan publik untuk tidak dipengaruhi oleh pertimbangan politik dan memastikan kebijakan pemerintah tetap berfokus pada kepentingan umum, cukup fokus pada pelayanan publik saja," harapnya.

Disisi lain, Dedih yang menjabat sebagai Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P2PS) mengungkapkan bahwa netralitas ASN, Pegawai Pemerintah, dan Perangkat Desa bukan hanya pada tataran dunia nyata, tetapi juga di media sosial (medsos).

Bahkan ASN dilarang memberikan komentar, like dan follow di media sosial peserta Pemilu 2024. Pelarangan komentar dan like di media sosial ini dimaksudkan untuk menjaga netralitas ASN, Pegawai Pemerintah, dan Perangkat Desa selama penyelenggaraan Pemilu 2024.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa Panwaslu Kecamatan Sukajaya dalam bertugas melakukan pengawasan harus tetap mengedepankan pencegahan dalam pola penanganan pelanggaran.

“Kalau pun sudah dicegah tapi masih melawan, kami tindak sebagaimana aturan main yang berlaku,” tegas Dedih mengakhiri komentarnya.

Yeti Rohmwati selaku Koordiv Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas HP2HM Panwaslu Kecamatan Sukajaya mengungkapkan bahwa terhadap upaya menjaga netralitas bagi ASN, Pegawai Pemerintah, dan Perangkat Desa sudah beberapa kali diberikan himbauan.

“Kami sudah beberapa kali melakukan pencegahan, baik lisan maupun tertulis, secara tertulis kami sampaikan lewat surat himbauan yang ditujukan kepada Muspika Kecamatan Sukajaya dan seluruh Kepala Desa dan BPD se Kecamatan Sukajaya,”pungkas Yeti.***

(Dede Surya)

Editors Team
Daisy Floren