Panwascam Bersama Pol PP PKD Se-Kecamatan Cigudeg Sikat Spanduk yang Melanggar Aturan Bawaslu!
PORTALBOGOR.COM, CIGUDEG - Kini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama PKD se-Kecamatan Cigudeg lakukan aksi razia spanduk Calon Legislatif (Caleg) yang salahi aturan pada Rabu, 08 November 2023.
Aksi razia Satpol PP Jasinga bersama PKD se-Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor tersebut tidak lain dalam menindak spanduk atau baliho, banner Caleg yang dinilai menyalahi aturan.
Ribuan spanduk para Caleg telah berhasil diturunkan Satpol PP bersama PKD disejumlah wilayah, yakni disepanjang Jalan Nasional maupun Provinsi dan Kabupaten ataupun jalan Desa.
Razia spanduk Caleg tersebut disampaikan langsung oleh Nurpadi Fauzi Panwas Kecamatan Cigudeg Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P2PS) pada Rabu, 08 November 2023.
"Iya kami jajaran Panwascam bersama PKD, Pol PP Kecamatan Cigudeg mulai mencopot baliho atau banner yang sudah melanggar aturan," ujar Nurpadi Fauzi kepada awak media portalbogor.com pada Rabu (08/11).
"Titik pertama kami mulai dari Kampung Wates, Desa Cigudeg sampai Desa Banyuresmi, Banyuwangi, Banyuasih, Sukaraksa, Sukamaju, Wargajaya Bunar kemudian setelah itu dilanjutkan ke Desa Mekarjaya, Cintamanik, Argapura, Bangunjaya, Rengasjajar, Batujajar, Tegalega. Itu semua akan kami copot," tegasnya.
Lebih lanjut, Nurpadi Fauzi mengungkapkan bahwa razia tersebut dilakukan atas Surat Edaran dari Bawaslu.
"Iya memang Panwascam bersama PKD, Pol PP menindaklanjuti yang merujuk pada Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Nomor :070/KA.02/K.JB-04-09/11/2023," terangnya.
"Memang didalam surat tersebut kita diintruksikan untuk melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan," ujarnya.
Diketahui bahwa terdapat tiga point yang menjadi indikotor dalam pelanggaran, sehingga Panwascam harus menindaklanjuti.
Pertama, terkait dengan sosialisasi spanduk Caleg yang terdapat nomor urut yang bisa dibuktikan dengan hadirnya lambang paku dan nomor.
"Kemudian yang kedua, dispanduk atau baliho, banner ada surat suara, contoh surat suara misalnya DPR RI, DPRD provinsi ataupun Kabupaten Bogor, dan jalan desa itu kita tertibkan," ucap Panwascam Cigudeg Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P2PS).
"Tapi memang jika sesuai yang diintruksikan yang boleh BAWASLU itu Alat Peraga Sosialisasi (APS). Dari tanggal 7 sampai dengan tanggal 28 November 2023 itu diperbolehkan APS," katanya.
"Kemudian setelah tanggal 28 November 2023, baru diperbolehkan APK," jelas Nurpadi Fauzi.
Panwascam berharap untuk para pengurus Pimpinan Anak Cabang disetiap Parpol Kecamatan Cigudeg khususnya, agar bisa menjaga kenyamanan dan ketertiban.
"Iya jika tidak bisa diajak kerjasama yang baik, selama ini Panwascam selalu komunikasi intens, jika susah diajak komunikasi bila perlu kita surati," bebernya.
"Padahal sebelumnya Panwascam sudah memberikan kelonggaran kepada para PAC disetiap Parpol secara berkala," pungkasnya.***
(Dede Surya)