Menolak Celaka di Jalan Rusak, FMB Unjuk Rasa di Depan DPUPR
PORTAL BOGOR, Cibinong - Forum Mahasiswa Bogor (FMB) mengelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor, pada Selasa (09/05/2023).
Dalam aksinya Razu Zalikal selaku Ketua Umum FMB mengakatan, bahwa aksi tersebut mereka lakukan sebagai bentuk kekecewaan serta keprihatinan terhadap banyaknya jalan rusak yang tidak dipasang rambu atau penanda jalan rusak.
Menurutnya, persoalan tersebut menjadi cukup serius karena jalan rusak yang tidak dipasang rambu jalan rusak bertentangan dengan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
"Sudah jelas dalam UU tersebut, terlebih dalam pasal 24 Ayat 1 bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut, untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas," ujarnya.
Lebih lanjut, FMB menyampaikan kekecewaanya karena di sejumlah ruas jalan yang rusak, penyelenggara jalan, dalam hal ini adalah Pemerintah Kabupaten Bogor, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dinilai telah lalai dalam melaksanakan apa yang telah menjadi amanat Undang-undang.
"Sudah semestinya DPUPR itu paham akan UU Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sudah jelas disitu ditulis jika penyelenggara belum mampu memperbaiki jalan rusak, DPUPR itu sifatnya wajib pasang rambu jalan rusak buat penanda untuk mencegah terjadinya kecelakaan," tegas Raju.
Adapun tuntutan aksi adalah sebagai berikut:
1. Segera perbaiki jalan rusak yang ada di Kabupaten Bogor.
2. Pasang rambu jalan rusak
3. Copot Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wil. IV dan V PUPR
4. Menuntut mundur Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
(Dede Surya)