LIMBO Desak KPK Tangkap Penyuap BPK JABAR, Jujun: Jangan Cuma Ade Yasin!
PORTAL BOGOR - Cibinong, Kasus gratifikasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat dalam Opearsi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Bogor non aktif Ade Yasin, terdapat kejanggalan dalam proses pengadilan.
Kejanggalan tersebut ditenggarai, adanya beberapa nama yang telah memberikan suap kepada BPK perwakilan Jawa Barat akan tetapi tidak pernah di gubris, bahkan di jadikan tersangka oleh KPK.
Dalam hal ini, aktivis sekaligus ketua Lingkar Masyarakat Kabupaten Bogor (LIMBO) Dede Jujun, turut menyoroti kejanggalan tersebut.
Dirinya mengatakan, di dalam fakta persidangan Ade Yasin seolah-olah dikorbankan oleh orang sekitarnya.
Menurutnya, Ade Yasin sama sekali tidak memberikan suap kepada Pegawai BPK.
"Fakta persidangan Ade yasin tidak pernah memberikan sepeserpun suap kepada pegawai BPK perwakilan Jawa Barat, jangan hanya mengorbankan Ade Yasin saja," Kata Dede Jujun.
Dede Jujun menambahkan, bahwa ada orang-orang yang memberikan suap kepada pegawai BPK dalam kasus tersebut yang seharusnya ikut menjadi tersangka.
Namun, hingga saat ini malah bebas berkeliaran tanpa di adili hukum.
"Pasalnya, semua bentuk suap berasal dari beberapa orang yang ikut terlibat dan menyerahkan uang suap langsung kepada pegawai BPK perwakilan Jawa Barat. Namun sampai hari ini mereka masih berkeliaran di luar yang seharusnya mereka di jadikan tersangka bahkan seharusnya di adili dan di hukum sesuai dengan UU yang berlaku," tegas Dede Jujun Ketua LIMBO.
Dia juga membeberkan nama-nama yang seharusnya ikut menjadi tersangka itu yang saat ini masih asik menjabat di pemerintahan Kabupaten Bogor.
"Ada beberapa nama yang telah ikut andil memberikan suap kepada pegawai BPK perwakilan Jawa Barat, pada bulan Februari 2022 Ihsan Ayatullah menyerahkan uang sebesar 200 juta yang bersumber dari Yukie Meistisia Anandaputri yang menjabat sebagai Wakil Direktur RSUD Ciawi, dan masih di bulan yang sama yaitu Februari, Ihsan Ayatullah menyerahkan uang 200 juta di ruang kerjanya yang bersumber dari Mika Rosadi Kasubag Keuangan di Bappenda Kabupaten Bogor," jelasnya.
Lebih lanjut, Dede Jujun mendesak kepada KPK sesuai dengan surat putusan oleh Mahkamah Agung (MA) untuk segera menjadikan tersangka nama-nama pejabat tersebut.
"Tentunya bukan tanpa alasan Limbo angkat bicara, melainkan sesuai dengan surat putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 71/Pid.sus-TPK/2022/PN.Bdg dan kami meminta agar KPK Segera memanggil dan menjadikan tersangka orang-orang yang terlibat di dalam kasus ini sehingga integritas lembaga rasuah ini bisa di percaya oleh masyarakat luas yang bertujuan membasmi segala bentuk tindakan KKN di indonesia," ungkapnya Dede Jujun.
(Ilham)