Laporan Kecurangan Pilkada yang Viral Dihentikan, Pakar: DKPP Harus Periksa KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor
PORTALBOGOR.COM, BOGOR - Adhim Maliking seorang pakar hukum mengungkapkan bahwa DKPP harus periksa Bawaslu dan KPU Kabupaten Bogor karena dinilai janggal terhadap penghentian laporan kecurangan Pilkada 2024 di Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua.
Pasalnya, Bawaslu menghentikan laporan yang jelas memiliki alat bukti berupa video yang viral di masyarakat tentang pengakuan Ketua KPPS dihadapan Panwas, Ketua KPUD Bogor, Kapolsek, Danramil, dan Camat tentang kecurangan Pilkada 2024 yang telah ia lakukan.
Diketahui bahwa kecurangan tersebut terjadi dengan modus operandi undangan C6 diambil petugas KPPS ke rumah warga dan dibawa ke TPS untuk dicoblos sendiri oleh petugas dengan izin Ketua KPPS.
Sehingga membuat suara paslon 01 membengkak namun setelah kotak suara dibuka hasilnya, pasangan 02 yang tadinya mendapat suara 0 jadi 38 suara.
Namun, anehnya walauoun video tersebut viral, laporan kecurangan Pilkada Kabupaten Bogor yang di laporkan oleh tim pasangan 02 Bayu - Musa di Cisarua ditolak secara resmi oleh Bawaslu Kabupaten Bogor.
Penolakan tersebut tertuang dalam surat resmi Bawaslu Kabupaten Bogor nomer 0293/PP.01.02/K.JB-04/11/2024 yang berisi menghentikan status laporan kecurangan Pilkada Kabupaten Bogor yang dilaporkan oleh tim paslon 02 Bayu-Musa.
Pelapor kecurangan Pilkada di Kecamatan Cisarua atas nama saudari Siti Azizah dengan terlapor atas nama Roni dan Rudi Sunandar dengan nomor laporan 005/Reg/LP/PB/Kab/13.13/XI/2024 dinyatakan oleh Bawaslu Kabupaten Bogor tidak cukup bukti.
Menanggapi hal ini Adhim Maliking selaku pakar hukum mengungkapkan bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) wajib memeriksa Bawaslu dan KPUD Kabupaten Bogor.
"Jika saya baca kronologi dan fakta lapangannya, harusnya ini berpotensi Pidana. Kenapa? Karena ada saksi dan alat bukti yang cukup ya," ujar Adhim Making pada Rabu (04/12) melalui pesan Whatsapp.
"Saya kira laporan kecurangan ini harus dilaporkan kembali ke DKPP dan memeriksa Bawaslu dan KPUD Kabupaten Bogor," tutup Adhim.***
(Dede Surya)