KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Kereta Api Kemenhub

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Kereta Api Kemenhub

Smallest Font
Largest Font

PORTALBOGOR.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tiga tersangka baru yang terlibat dalam praktik korupsi kasus dugaan suap proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dalam konferensi persnya pada Kamis, 28 November 2024.

Ketiga tersangka baru itu adalah Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Budi Prasetyo (BP), Sekretaris Pokja Hardho (H), dan anggota Pokja Pengadaan Edi Purnomo (EP).

Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara suap terdakwa sebelumnya, Dion Renato Sugiarto (DRS), yang telah memasuki tahap persidangan.  

Direktur Penyidikan KPK yakni Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini terkait dengan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jawa bagian tengah.

Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama, mulai 28 November hingga 17 Desember 2024 di Rutan Klas I Jakarta Timur.  

“Bahwa Tersangka H, Tersangka EP, Tersangka BP akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 28 November 2024 sampai dengan 17 Desember 2024 di Rutan Klas I Jakarta Timur,” jelas Asep dalam konferensi pers pada Kamis (28/11).  

Dalam konferensi pers tersebut, Asep Guntur Rahayu menuturkan bahwa tersangka Hardho berperan sebagai Ketua Pokja Pengadaan untuk Paket Peningkatan Jalur KA R.33 menjadi R.54 Lampengan-Cianjur tahun 2022-2023.

Dalam kapasitasnya, dia diduga menerima imbalan besar atas perannya dalam memenangkan pihak tertentu dalam proses lelang.  

Sementara itu, Edi Purnomo, yang juga menjadi Ketua Pokja Pengadaan untuk pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa-Sumatera, diduga menerima suap sebesar Rp385 juta. Uang tersebut diterima sebagai imbalan atas jasanya dalam mempermudah proses lelang.  

Tersangka terakhir, Budi Prasetyo, menjabat sebagai Ketua Pokja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa untuk proyek Pembangunan Jalur Ganda KA Elevated antara Solo Balapan – Kadipiro. Ia diduga menerima suap sebesar Rp100 juta dalam proyek tersebut. 

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan pola korupsi yang sistematis di berbagai level pengadaan barang dan jasa. KPK berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi semua pihak agar menjaga transparansi dalam proses pengadaan pemerintah.***

Editors Team
Daisy Floren