Ketua Peradi Kabupaten Bogor Beri Penyuluhan Hukum ke Kades yang Sering Dapat Tindakan Ancaman dan Pemerasan

Ketua Peradi Kabupaten Bogor Beri Penyuluhan Hukum ke Kades yang Sering Dapat Tindakan Ancaman dan Pemerasan

Smallest Font
Largest Font

PORTAL BOGOR, Megamendung - Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Bogor ikuti bimbingan teknis peningkatan kapasitas pemahaman tentang organisasi kemasyarakatan di Cahaya Village Hotel and Resort Megamendung. Rabu, (13/11/2024).

Acara yang digelar oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bogor tersebut dibagi menjadi 4 angkatan.

Dalam kesempatan tersebut Oteu Herdianysah, Ketua DPC Peradi Kabupaten Bogor mendapatkan kesempatan memberikan pemahaman bagaimana para Kades di Kabupaten Bogor menyikapi oknum-oknum Ormas, LSM, hingga oknum Wartawan yang berani mengancam.

"Sebagai bagian dari penegak hukum, kami Peradi Kabupaten Bogor tentu coba memberikan solusi dengan langkah hukumnya kepada para Kades, agar mereka paham bagaimana menyikapi dengan bijak jika ada oknum-oknum tersebut," jelas Oteu.

Kata Oteu, dirinya banyak menerima aduan-aduan dari Kades yang sering diintimidasi hingga pengancaman oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Ormas, LSM, dan Wartawan. 

"Kita sering nerima aduan dari Kades yang menerima intimidasi dari oknum tersebut, mengancam akan memviralkan salah satu dugaan masalah yang belum tentu valid datanya," ujarnya.

Jika oknum tersebut datang dengan mengancam, sambung Oteu, Kades bisa melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan Pasal 368 dan 482 UU No. 1 Tahun 2023.

"Jadi para Kades seharusnya jangan takut lagi karena sudah ada pasal hukum pidana yang mengatur tentang pemerasan dan pengancaman," sambung Oteu.

Menurutnya, bilamana para Kades tidak merasa bersalah dan dirugikan atas tindakan oknum tersebut, Kades bisa melaporkan dengan laporan pencemaran nama baik, Fitnah, atau UU ITE.

"Pencemaran nama baik bisa dilaporkan dengan Pasal 433 UU No 1, Fitnah bisa dilaporkan dengan Pasal 311 ayat 1 KUHP, penyebaran berita bohong atau hoax diatur di pasal 28 ayat 1 dan ayat 3 UU No 19 Tahun 2016 tentang UU ITE," tandasnya. (**)

Editors Team
Daisy Floren