Kemacetan Dan Tangis Warga Warnai Eksekusi Penertiban Bangunan Liar di Puncak Bogor
PORTALBOGOR.COM, PUNCAK - Penertiban bangunan liar di kawasan Warung Patra, Puncak Bogor, menyebabkan kemacetan panjang di kedua arah yang terjadi pada Senin, 26 Agustus 2024.
Operasi yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor ini melibatkan 1.200 personel gabungan dari Satpol PP, Garnisun, dan Polri, serta menggunakan empat alat berat dan sepuluh dump truk untuk meratakan bangunan.
Kasatpol PP Kabupaten Bogor yakni Cecep Iman Nagarasid menegaskan bahwa penertiban ini sudah sesuai dengan prosedur dan kajian;
"Penertiban ini dilakukan sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. Jika ada masyarakat yang kecewa atau tidak puas, silakan mengajukan gugatan," ujar Cecep yang dikutip portalbogor.com dari rri.co.id pada Senin (26/8/2024).
Dari 196 bangunan liar yang menjadi target, 90 di antaranya telah dibongkar sendiri oleh pemiliknya sebelum operasi dimulai. Namun, suasana di lokasi tetap tegang.
Warga berkerumun menyaksikan alat berat meratakan lapak pedagang kaki lima (PKL), dan sebagian dari mereka tak kuasa menahan tangis melihat mata pencaharian mereka dihancurkan.
Ketegangan meningkat saat terjadi adu mulut antara petugas dan beberapa pemilik lapak liar yang menolak pembongkaran.
"Kami disini menolak pembongkaran! Kami sudah membawa kasus ini ke PTUN, dan sidang akan segera dimulai," teriak salah seorang orator yang memimpin protes.
Untuk mengurai kemacetan yang terjadi akibat penertiban ini, petugas dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor terpaksa membagi arus kendaraan menjadi dua lajur secara bergantian.***