Kadisbudpar Kabupaten Bogor Angkat Bicara Soal Perda Pemajuan Kebudayaan Tanpa Perbup
PORTALBOGOR.COM, BOGOR - Peraturan Daerah (Perda) Pemajuan Kebudayaan di Kabupaten Bogor yang mencuat dalam reses Anggota DPRD Kabupaten Bogor pada beberapa hari lalu direspon oleh Kadisbudpar Kabupaten Bogor.
Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor yakni Budi CW, yang baru saja menjabat sebagai Kadis pun angkat bicara.
Budi CW meminta semua pihak agar bersabar lantaran segala sesuatu butuh proses dan harus benar-benar dicermati dan diteliti guna hasil yang baik bagi Kabupaten Bogor.
"Sabar, karena semua butuh proses, butuh setrategi dan sekarang sedang kita kaji dan mencari referensi. Banyak yang harus kita kerjakan jika kita mau bekerja dengan benar," terangnya saat dijumpai awak media pada Jumat (08/12).
Kendati demikian, Kadis Budpar Kabupaten Bogor memastikan, bahwa terkait hal yang menyangkut dengan Perda Pemajuan Kebudayaan pasti akan ditangani.
"Itu pasti kami tangani, insya Allah," ucap Budi CW.
Sebelumnya dalam reses Anggota DPRD Kabupaten Bogor telah mencuat pertanyaan tentang Peraturan Daerah (Perda) Pemajuan Kebudayaan yang telah selesai dirancang dan disahkan, namun ternyata masih stagnan karena tak miliki Perbup.
Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yakni Dadeng Wahyudi usai reses pada Selasa (05/12).
"Alhamdulillah Perda Kemajuan Kebudayaan susah selesai dibahas dan tadi juga ada yang bertanya di Reses. Justru di Perda itu lengkap, semua pelaku budaya kita perhatikan," ungkap Dadeng Wahyudi.
"Bahkan sampai situs yang telah dikuasai oleh Pemerintah Daerah atau belum pun ikut terakomodir dalam Perda Pemajuan Kebudayaan," sambungnya.
Selain itu, lanjut Dadeng Wahyudi, Anggota DPRD yang maju mencalonkan diri ke DPR RI di Pileg nanti menambahkan, bahwa Perda Pemajuan Kebudayaan tidak akan berjalan tanpa adanya Perbup yang turut menopang Perda tersebut.
"Yang kedua kita juga ingin mengindikasikan icon-icon di Kabupaten Boga terlihat. Dan salah satunya gedung Kecamatan yang seharusnya mencerminkan ada budaya lokal apalagi Bogor Barat," terangnya.
"Sehingga tadi saya jawab, Perda ini tidak akan berjalan kalau Perbup-nya tidak ada, sementara di Kabupaten Bogor Bupatinya sekali sedang transisi," tambah Dadeng Wahyudi.
Dengan demikian Dadeng Wahyudi pun berharap, usai masa transisi Bupati Perda Pemajuan Kebudayaan dapat ditopang dengan adanya Perbup.
Karena operasional berjalannya Perda ada pada Peraturan Bupati (Perbup).
"Sehingga, mudah-mudahan setelah Bupatinya sudah tidak lagi transisi, Perbupnya ada, dan Perda Pemajuan Kebudayaan dapat dilaksanakan," bebernya.
"Dan itu harus, kalau Perda saja tidak bisa dilaksanakan, karena operasionalnya ada di Perbup." tutup Dadeng Wahyudi tegas.***
(Dede Surya)