Kabupaten Bogor Wajib Lakukan Revisi RTRW

Kabupaten Bogor Wajib Lakukan Revisi RTRW

Smallest Font
Largest Font

PORTAL BOGOR, Cibinong - Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu membuka secara langsung kegiatan Rapat Asistensi Teknis Revisi RTRW Bersama Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, yang berlangsung di Harris Hotel Convention Cibinong City Mall, Senin (8/1/24) lalu.

Asmawa Tosepu mengungkapkan, Kabupaten Bogor memiliki peranan fungsi strategis dalam kontek pembangunan Jabodetabek karena Kabupaten Bogor adalah salah satu penyangga ibu kota.

Terlebih saat ini dinamika perkembangan paradigma dalam konteks penataan ruang termasuk lainnya perlu dibutuhkan peninjauan kembali terhadap Rencana Penataan Ruang dan Wilayah (RTRW)

"Mudah-mudahan kehadiran kita bisa memberikan kontribusi terhadap pembangunan Kabupaten Bogor lebih baik lagi," jelas Asmawa Tosepu

Menurutnya, ada dua hal kenapa perlu revisi RTRW, pertama karena perkembangan wilayah dari hari kehari sangat tinggi kebutuhan ruangnya. Kedua melakukan revisi penyesuaian peraturan perundang-undangan, ada UU cipta kerja revisi regulasi terbaru tentang penataan ruang.

"Informasi terakhir bahwa RTRW Provinsi Jawa Barat sudah selesai direvisi tentu bagi kabupaten/kota di Jawa Barat wajib segera menyesuaikan hasil revisi RT RW tersebut. Ada juga proyek nasional yang ada di Kabupaten Bogor seperti bendungan,  jalan tol dan lainnya," terangnya. 

Selanjutnya, Kepala Bappedalitbang Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengungkapkan bahwa dengan asistensi teknis dari Kementerian ATR/BPN ini, diharapkan rencana revisi Perda RTRW bisa segera tuntas dan Kabupaten Bogor punya pedoman baru dalam rencana pembangunan daerah.

"Terkait revisi Perda RTRW, hari ini kami bahas masalah teknis dengan Kementerian ATR/BPN, dimana ada masukan dari Pemprov Jabar maupun pemerintah pusat yang harus ditindaklanjuti," ungkapnya.

(Asep Syahmid)

Editors Team
Daisy Floren