Indikasi Keberpihakan PPK Ciampea, Diduga Langgar Netralitas Pilkada Kabupaten Bogor
PORTALBOGOR.COM, CIAMPEA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bogor 2024 kembali diwarnai kontroversi. Kali ini, tuduhan ketidaknetralan dialamatkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ciampea yang diduga menunjukkan dukungan terbuka kepada salah satu Pasangan Calon Kepala Daerah Kabupaten Bogor.
Kasus ini mencuat setelah tersebarnya foto beberapa anggota PPK yang berpose dengan isyarat tangan membentuk angka yang identik dengan nomor urut salah satu pasangan calon.
Foto tersebut menjadi perhatian publik dan menyulut protes keras dari aktivis Aliansi Masyarakat Menggugat (AMM).
"Tindakan ini menimbulkan kekhawatiran publik bahwa PPK tidak menjaga netralitasnya, dan justru terindikasi memberikan dukungan secara terang-terangan," tegas Kemas selaku aktivis AMM pada Minggu (9/10).
Pose tangan yang identik dengan angka tertentu menimbulkan dugaan kuat adanya keberpihakan dari anggota PPK yang seharusnya memegang prinsip netralitas dalam pelaksanaan tugasnya.
Dalam konteks Pilkada yang sangat sensitif, visual seperti ini menjadi sinyal politik yang jelas dan berdampak besar terhadap kepercayaan publik.
"Isyarat seperti ini, meskipun mungkin dianggap sepele oleh sebagian orang, bisa memberikan pesan dukungan yang sangat kuat di tengah situasi politik yang tegang," tambah Kemas.
Ia menegaskan bahwa tindakan ini telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu dan mencederai prinsip demokrasi yang adil dan jujur.
Protes dari berbagai elemen masyarakat semakin menguat, dengan tuntutan agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan pelanggaran ini.
Bawaslu sendiri telah menyatakan komitmennya untuk menyelidiki masalah ini dengan mengumpulkan bukti, termasuk foto yang beredar.
"Pose yang melambangkan nomor urut pasangan calon jelas menunjukkan keberpihakan, ini tidak bisa dibiarkan karena mengancam integritas Pilkada kita. Kami mendesak Bawaslu untuk segera menyelidiki kasus ini dan memberi sanksi yang tegas jika terbukti benar," ujar Kemas dengan nada tegas.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, seluruh penyelenggara pemilu, termasuk PPK, wajib menjaga netralitas mereka selama menjalankan tugas.
Hal ini juga ditegaskan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang pengawasan netralitas, dimana setiap bentuk dukungan terang-terangan dianggap sebagai pelanggaran serius.
Kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilkada bergantung pada integritas dan netralitas penyelenggara. Jika tuduhan ini terbukti, maka bukan hanya anggota PPK yang harus bertanggung jawab, tetapi juga seluruh sistem yang mendukung pelaksanaan pemilu.
"Masyarakat berharap agar investigasi terhadap kasus ini dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta hasilnya dipublikasikan untuk memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada berjalan dengan jujur dan adil," pungkas Kemas.***
(Dede Surya)