Huntap Kiarapandak Kecamatan Sukajaya Terancam Mangkrak, Ini Alasan DPKPP Kabupaten Bogor

Huntap Kiarapandak Kecamatan Sukajaya Terancam Mangkrak, Ini Alasan DPKPP Kabupaten Bogor

Smallest Font
Largest Font

PORTAL BOGOR, Cibinong - Menyikapi persoalan lambannya pembangunan Huntap untuk Korban bencana alam warga Desa Kiarapandak Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor tahun 2020 silam.

Dede Armansyah selaku Kepala Bidang (Kabid) Perumahan pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, menanggapi persoalan tersebut. 

Saat di mintai tanggapan, pada Jumat, 19 Mei 2023 dirinya mengatakan belum dibangunnya Huntap, karena pihak DPKPP sampai saat ini belum mendapatkan lahan tetap. 

"Semata karena kita belum mendapatkan lahan," ujar Dede Armansyah.

Pasalnya, DPKPP sendiri telah merencanakan pembangunan Hunian Tetap (Huntap) di lahan milik PTPN Nusantara VIII dan masih dalam proses permohonan.

"Adapun lahan yang kita rencanakan pembangunan di Kiarapandak itu di lahan milik PTPN Nusantara VIII blok Timur seluas delapan hektare, sampai saat ini kita sudah proses pengajuan, permohonan ke Bupati, ke PTPN dan ini sambil berproses mereka juga memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB)," jelasnya.

Lebih lanjut Dede Armansyah mengungkapkan, pengajuan tambahan ke PTPN, karena sebelumnya telah keluar persetujuan dari pemegang saham PTPN untuk melepas lahan seluas 52,8 hektar.

"Dan itu sudah sekali kami mengajukan lagi seluas 8 hektare, khusus untuk Korban Bencana Alam di Desa Kiarapandak di lokasi blok limus karena pemegang saham PTPN sudah melepas beberapa hektar lahannya," ucapnya.

"Jadi sampai saat ini belum bisa kita laksanakan pembangunan, karena semata lahannya sedang kita proses ke Balai Perijinan Pertanahan Negara (BPPN), adapun anggarannya sudah siap," tutupnya (Dede Surya)

Editors Team
Daisy Floren