Dukung KPK Bersih-Bersih PUPR, HMI MPO Minta Mantan Kadis PUPR Kab Bogor Juga Diperiksa

Dukung KPK Bersih-Bersih PUPR, HMI MPO Minta Mantan Kadis PUPR Kab Bogor Juga Diperiksa

Smallest Font
Largest Font

PORTAL BOGOR, Cibinong - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi dalam mega proyek Cibinong a Beautiful City yang bernilai ratusan miliar rupiah.

Dalam penyelidikan kasus ini, setidaknya sudah empat pejabat PUPR Kabupaten Bogor yang telah menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Keempat pejabat tersebut diantaranya berinisial AL, HR, HL dan RB, yang diperiksa pada hari Senin dan Selasa pekan kemarin.

Menyikapi kondisi tersebut, HMI MPO Kabupaten Bogor mendukung langkah KPK dalam melakukan bersih-bersih di tubuh PUPR Kabupaten Bogor tersebut.

"HMI MPO Kabupaten Bogor mendukung langkah KPK dalam melakukan bersih-bersih di tubuh PUPR Kabupaten Bogor," kata Ketua HMI MPO Kabupaten Bogor Al Azis.

Lebih lanjut Al Azis mengatakan, pihaknya meminta agar KPK tidak hanya memanggil ke empat pejabat aktif PUPR Kabupaten Bogor tersebut, namun juga mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor harus dipanggil KPK.

"Untuk bersih-bersih tubuh PUPR Kabupaten Bogor ini, KPK juga harus memanggil mantan Kadis PUPR Kabupaten Bogor juga," jelas Al Azis.

Al Azis mengatakan, mengapa mantan Kadis PUPR Kabupaten Bogor tersebut layak untuk dipanggil KPK, karena saat persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, mengakui menerima uang miliaran rupiah.

"Kan dalam persidangan kasus suap auditor BPK Jabar, terungkap jika mantan kadis tersebut menerima uang. Nah, itulah salah satu alasan kenapa mantan kadis PUPR Kabupaten Bogor wajib dipanggil," ujar Al Azis.

Menurut Al Azis, proyek Cibinong a Beautiful City ini adalah Mega proyek yang menghabiskan anggaran ratusan miliar rupiah tersebut, sehingga wajib diperhatikan oleh semua pihak.

Proyek untuk mempercantik wajah Ibukota Kabupaten Bogor tersebut sempat viral karena diduga terseret dalam kasus suap auditor BPK Jabar yang telah selesai disidang di Pengadilan Tipikor Bandung. (***)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Admin Author